TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyampaikan secara resmi rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa kenaikan pendapatan daerah harus sejalan dengan fokus pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Bupati Sri Juniarsih menjelaskan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp5,3 triliun. Angka ini meningkat Rp603 miliar dari APBD murni sebelumnya yang tercatat Rp4,7 triliun. Sementara itu, belanja daerah juga mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp6 triliun, atau bertambah Rp788 miliar dari APBD murni sebesar Rp5,2 triliun.
“Selain itu, pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp673 miliar. Jumlah ini meningkat Rp185 miliar dari APBD murni 2025 yang hanya Rp488 miliar,” ungkap Sri Juniarsih dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Berau, Senin (22/9/25).
Dengan kenaikan tersebut, ia menegaskan pentingnya memastikan program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ia berharap proses pembangunan dapat dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Berau.
“Sehingganya, program-program pro-rakyat harus menjadi fokus utama kita melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan pada Tahun Anggaran 2025 dan disempurnakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Meski begitu, Sri Juniarsih tidak menampik adanya tantangan dalam pelaksanaan anggaran, terutama karena terbatasnya waktu hingga akhir tahun.
“Kami menyadari bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah terbatasnya waktu sampai dengan akhir tahun 2025,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau dalam proses pembahasan hingga penetapan. Pihaknya, sangat berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau agar pada saatnya nanti,
“Kita dapat menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum batas waktu paling lambat 30 September 2025,” katanya.
Menurutnya, penetapan tepat waktu akan menjadi dorongan penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat segera mengeksekusi program, khususnya di sektor pekerjaan fisik.
“Hal ini tentunya akan memberikan dukungan kepada seluruh OPD, khususnya yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan fisik, untuk lebih optimal dalam melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan nantinya,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto