TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan, khususnya truk bermuatan berat, yang melintas di sejumlah ruas jalan utama.
Dalam kesempatannya, Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng melalui Kepala Bidang Angkutan, Hendra Syaifuddin, menyebutkan bahwa pengawasan rutin terus dilakukan pada titik-titik tertentu yang kerap menjadi jalur kendaraan angkutan berat.
“Program pengawasan sudah kami plotting sesuai kelas jalan, terutama yang sering dilalui kendaraan berat,” ungkapnya.
Hendra mengungkapkan, Dishub Berau tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga penindakan langsung di lapangan. Namun, terkadang kendaraan yang dilaporkan masyarakat justru tidak ditemukan saat petugas turun.
“Sudah beberapa kali kami tindak, tapi memang ada kalanya ketika kami turun, kendaraan yang dimaksud tidak ada di lokasi,” jelasnya.
Menurutnya, aturan yang berlaku sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 168 dan 307, disebutkan bahwa kendaraan angkutan wajib menutup bak muatannya.
“Kalau bak muatan dibiarkan terbuka, material bisa jatuh ke jalan, membahayakan pengendara lain, bahkan bisa menyebabkan jalan licin saat hujan,” tegasnya.
Selain penindakan, Dishub Berau juga mengedepankan langkah persuasif. Salah satunya memberikan teguran kepada pengemudi truk pengangkut tanah yang kedapatan melintas tanpa penutup.
“Kalau hujan, tanah bisa jatuh ke jalan dan membuat licin. Itu berisiko tinggi bagi pengguna jalan lain. Karena itu kami minta pengendara membersihkan kendaraan sebelum melintas,” bebernya.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa arahan Kadis Perhubungan jelas: pengawasan harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Sosialisasi tetap menjadi prioritas, namun apabila pelanggaran berulang, maka tindakan tegas akan dilakukan.
“Kalau teguran tidak diindahkan, PPNS kami siap menindak sesuai aturan,” ucapnya.
Dalam beberapa kesempatan, Dishub juga menurunkan tim bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan penindakan berjalan efektif di lapangan.
Kehadiran PPNS kata dia, dinilai penting agar sanksi bisa langsung diberikan sekaligus menyampaikan imbauan kepada pengemudi.
Tak hanya itu, pengemudi juga diminta lebih disiplin, misalnya dengan membersihkan ban truk sebelum memasuki jalan umum. Langkah kecil ini disebut sangat efektif mencegah jalan menjadi kotor dan licin akibat lumpur.
“Sebelum masuk jalan umum, kami imbau ban truk dibersihkan dulu,” pesannya.
Dishub Berau pun mengajak seluruh pihak, terutama perusahaan angkutan, untuk mematuhi aturan. Tujuannya agar arus lalu lintas tetap aman, nyaman, dan terhindar dari potensi kecelakaan. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





