TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Lonjakan kasus perceraian di Kabupaten Berau belakangan ini menarik perhatian publik. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai maraknya judi online menjadi salah satu pemicu utama yang merusak keutuhan rumah tangga.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, hingga Agustus 2025 tercatat 483 perkara perceraian masuk, naik dari 431 perkara pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 111 kasus merupakan cerai talak, sedangkan 372 lainnya adalah cerai gugat.
Sumadi menyebut angka ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Ia mengaku melihat langsung dampak kecanduan judi daring yang membuat banyak keluarga kehilangan harta benda hingga akhirnya berujung pada perpisahan.
“Bahkan ada warga yang sampai menjual rumahnya hanya untuk menutup utang judi online. Ini nyata terjadi, bukan cerita fiktif,” ungkapnya baru-baru ini.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran situs judi daring. Selain itu, ia juga meminta kepolisian memperkuat penindakan di ranah siber.
“Masalah ini jangan dibiarkan. Kalau tidak ditangani serius, masyarakat bisa makin terjerumus dan sengsara,” tegas Sumadi.
Menurutnya, judi online tidak hanya menggerus ekonomi keluarga, tetapi juga berdampak sosial luas. Retaknya rumah tangga, gangguan psikologis, hingga potensi tindak kriminal kerap bermula dari kecanduan tersebut. Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya judi digital.
“Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata. Ini bukan lagi masalah individu, tapi sudah menjadi masalah sosial,” kuncinya.
Senada, Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengungkapkan bahwa mayoritas perceraian diajukan pihak istri melalui cerai gugat. Hal itu menandakan banyak perempuan Berau berani mengambil langkah tegas ketika rumah tangganya tak lagi harmonis.
“Cerai gugat mendominasi perkara yang masuk. Umumnya alasan yang digunakan adalah pertengkaran terus-menerus, konflik ekonomi, dan tidak sedikit karena suami kecanduan judi online,” jelasnya.
Arsyad menyebut, judi daring kini menjadi fenomena merusak terutama di kalangan usia produktif. Banyak suami yang terjerat utang hingga mengabaikan keluarga. Meski demikian, pihak pengadilan tetap berusaha melakukan mediasi sebelum memutus perkara.
“Setiap pasangan yang datang selalu kami beri kesempatan untuk berdamai di sidang pertama. Jika memang tak bisa, baru perkara diproses lebih lanjut,” jelasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto





