TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Panitera Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad mengatakan, angka perkara perceraian yang diajukan para pihak di Kabupaten Berau hingga bulan Agustus tahun 2025 mengalami mengalami peningkatan dari Agustus tahun 2024.
“Perkara perceraian yang kami terima hingga bulan Agustus tahun 2025 ialah 483 dengan rincian cerai talak berjumlah 111 dan cerai gugat berjumlah 372” ucapnya pada Rabu (3/8/25).
“Untuk perkara yang sudah diputus hingga saat ini ialah 292 perkara dengan rincian cerai talak sebanyak 63 dan cerai gugat sebanyak 229 perkara,” sambungnya.
Perbedaan rincian tersebut merupakan pembeda antara perkara cerai yang diajukan suami yang disebut cerai talak dan perkara yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.
Dirinya pun mengungkapkan, peningkatan ini terjadi ketika perhitungan diambil dari perkara yang di terima PA Tanjung Redeb hingga Agustus tahun 2024 lalu.
“Untuk perkara hingga Agustus tahun 2024 perkara yang diterima sebanyak 431 perkara dan yang diputus sebanyak 297,” bebernya.
Muhammad Arsyad pun menambahkan, kasus perceraian yang terjadi hingga Agustus tahun 2025 didominasi dengan alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus- menerus.
“Perlu diketahui alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus ini terjadi karena beberapa faktor seperti alasan ekonomi, yang banyak persoalan judi online,” tegasnya.
Dikatakannya bahwa dalam menerima perkarw PA Tanjung Redeb selalu memberikan pandangan kepada para pihak. Termasuk, tindakan-tindakan yang mengupayakan perdamaian.
“Pas sidang pertama kita selalu memberikan perceraian jika tidak berhasil kita melanjutkan dan mengupayakan melalui mediasi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto