TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 mengatur tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini digelar pada Senin (25/8/25) bertempat di Ruang Sangalaki Sekretariat Pemkab Berau. Dengan narasumber Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Berau, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau serta perwakilan OPD-OPD dan media massayang ada di Kabupaten Berau.
Dalam kesempatannya Asisten III Bidang Administrasi Setkab Berau, Maulidiyah yang mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika. Hal ini termasuk sub urusan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, serta monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.
“Aturan ini mencakup beberapa hal meliputi penyelenggaraan jaringan intra pemerintah daerah, pengamanan jaringan, kerja sama dengan media lokal, hingga sertifikasi wartawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maulidiyah menyebut bahwa aturan ini juga memuat kerja sama dengan media lokal dan sertifikasi wartawan. Hal ini dikarenakan,pihaknya menyadari bahwa media pemerintah sebagai corong informasi kepada masyarakat tidak dapat berperan sendiri, melainkan memerlukan media-media lokal agar penyebaran konten informasi kepada masyarakat lebih masif.
“Kami memang memerlukan kerja sama namun, semua harus dilandasi dengan regulasi yang jelas, seperti besaran anggaran yang dialokasikan maupun timbal balik yang diberikan oleh media lokal kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, mengenai Sertifikasi Wartawan, ia juga meminta Diskominfo berkoordinasi dengan Bagian Prokopim memastikan semua wartawan dari media lokal yang bekerja Pemda sama dengan kita, sudah lulus dan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Hal ini tentunya berkaitan dengan pemberitaan yang kita harapkan dapat berimbang, memenuhi kaidah serta kode etik jurnalistik, verifikasi serta mengedepankan nilai-nilai integritas demi kepentingan publik.
“Aturan ini juga bertujuan menetapkan standar pengelolaan media untuk memastikan penyampaian informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Maka dari itu, Pemkab Berau berharap dengan turunnya Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 dapat memuat lengkap mengenai standardisasi pengelolaan media, acuan kerja sama dan bimbingan bagi media.
“Bimbingan kepada media tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama, untuk ke depannya. Agar semua Media terverifikasi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto