TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan korban di bawah umur.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga korban di Semarang, Jawa Tengah, yang menduga anaknya dikirim ke Berau untuk bekerja dengan cara yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Kepala Unit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto, menjelaskan bahwa pada 1 Agustus 2025 dini hari, pihaknya menerima informasi dari Polda Jawa Tengah mengenai adanya dugaan perdagangan orang.
Lanjutnya, dari laporan itu diketahui tiga orang perempuan direkrut dari Semarang untuk bekerja di Berau. Namun, satu di antaranya masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun.
“Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan di sebuah warung. Namun setelah tiba di Berau, korban justru dieksploitasi untuk melayani tamu dengan cara yang tidak sesuai dengan perjanjian awal,” jelas Siswanto.
Korban tiba di Berau pada malam hari dan dijemput langsung menuju kawasan Labanan. Keesokan harinya, korban diminta bekerja. Eksploitasi terungkap setelah korban dipaksa menemani tamu dan melakukan negosiasi layanan yang berujung pada praktik perdagangan orang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum serta buku tamu di lokasi kejadian.
“Buku tamu ini penting, karena dari situlah bisa terlihat siapa saja yang pernah datang dan berhubungan dengan korban,” katanya.
Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku di Berau, tetapi juga jaringan perekrut di Semarang.
“Korban direkrut dan diberangkatkan dari Semarang, kemudian diterima di Berau oleh pemilik warung yang sekaligus menjadi pelaku eksploitasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Ketiga korban, termasuk yang di bawah umur, kini sudah dipulangkan ke daerah asalnya melalui kerja sama antara Polres Berau dan Dinas Sosial.
“Alhamdulillah, setelah lima hari menjalani proses pendampingan di Dinsos, para korban akhirnya dipulangkan ke Jawa Tengah,” kuncinya.
Polres Berau menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk membongkar jaringan perekrut di Jawa Tengah yang mengirimkan korban ke Berau. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto