TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di kawasan Jalan Poros Berau- Bulungan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Pelaku berinisial B ditangkap setelah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak laki-laki. Berdasarkan keterangan polisi, saat itu pelaku sedang dalam perjalanan menuju Bulungan untuk mencari pekerjaan.
Ia berhenti dan bermalam di sebuah musala sebuah musala, dan di situlah ia kemudian melancarkan aksinya.
Kepala Unit PPA Polres Berau, IPDA Siswanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar dua minggu setelah kejadian.
“Alhamdulillah dalam tempo yang tidak lama, sekitar dua minggu, kasus ini berhasil kami ungkap,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, uang yang diberikan kepada korban, serta sepeda motor Suzuki Satria-F yang dipakai pelaku saat menuju Bulungan.
Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun hanya menjalani 8 tahun, dan bebas pada 2017.
“Pelaku pernah ditahan dengan kasus yang sama. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah residivis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Siswanto memastikan, berdasarkan hasil visum, korban tidak mengalami luka fisik. Namun demikian, dampak psikologis dari kejadian ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Korban langsung melaporkan kejadian kepada pengasuhnya dan kemudian diteruskan ke polisi. Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
Polres Berau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak orang tua maupun masyarakat luas untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





