TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Banyak pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di kampung-kampung Kabupaten Berau masih belum memiliki legalitas usaha, sehingga sulit mendapatkan akses bantuan dari pemerintah. Situasi ini menjadi perhatian serius Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau yang kini gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengungkapkan bahwa legalitas merupakan prasyarat utama dalam berbagai program pemberdayaan yang bersumber dari APBD maupun hibah pusat.
“Tanpa legalitas, apapun bentuk proposal bantuan pasti ditolak. Ini bukan soal tidak ada perhatian dari pemerintah, tapi karena syarat dasarnya tidak dipenuhi,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Eva, mayoritas pelaku IKM di kampung masih beroperasi secara perorangan tanpa kelompok usaha formal. Mereka umumnya hanya fokus pada produksi, sementara urusan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau akta notaris belum diurus.
Padahal, lanjutnya, pengurusan legalitas kini sangat mudah karena sudah bisa dilakukan secara daring. Bahkan untuk pembuatan akta notaris kelompok usaha pun, biayanya kini jauh lebih terjangkau dibanding sebelumnya.
“Kita harus ubah pola pikir. Mengurus izin usaha sekarang tidak ribet dan tidak mahal. Justru yang dibutuhkan itu kemauan dan dorongan dari pihak kampung untuk mendampingi warganya,” jelas Eva.
Ia juga menegaskan bahwa Diskoperindag siap mendampingi secara teknis maupun administratif. Langkah ini penting agar para pelaku usaha kecil bisa naik kelas, mengakses bantuan permodalan, pelatihan, hingga peluang pasar yang lebih luas.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari aparat kampung sangat penting dalam proses pengelompokan dan pendampingan. Jika semua kompak, bantuan bukan hal yang sulit dicapai,” katanya.
Hingga kini, sejumlah kelompok usaha di Berau sudah memiliki legalitas, namun secara keseluruhan jumlahnya masih sangat minim dibanding potensi IKM yang ada. Inilah yang mendorong Diskoperindag untuk lebih agresif menyasar kampung-kampung melalui program edukasi dan fasilitasi.
“Legalitas itu bukan sekadar administrasi, tapi kunci untuk membuka pintu bantuan dan pengembangan usaha. Jadi mari mulai dari sekarang,” pungkas Eva.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong IKM lokal agar tidak hanya kuat secara produksi, tetapi juga siap berkompetisi secara legal dan berkelanjutan.(ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto