TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa kelangkaan gas LPG 3 kilogram (subsidi) bukan permasalahan baru, namun menjadi persoalan berulang yang perlu ditangani secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Pernyataan itu disampaikan Eva dalam rapat koordinasi persiapan peninjauan lapangan yang digelar bersama tim pengawasan, lurah, dan camat, pada Rabu (6/8/25).
“Ini bukan pertama kali kami menghadapi isu ini. Bahkan kami sudah melakukan pengawasan berulang, memberikan teguran kepada agen dan sub-penyalur, namun permasalahan yang sama terus terjadi,” ungkap Eva.
Ia menjelaskan, kelangkaan LPG subsidi seharusnya tidak terjadi apabila distribusi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Menurutnya, banyak kasus di mana gas subsidi justru diperjualbelikan secara bebas di kios-kios yang tidak memiliki izin resmi, bahkan dikonsumsi oleh pihak yang tidak berhak.
“LPG subsidi ini bukan untuk semua orang. ASN misalnya, tidak berhak menggunakannya. Tapi kenyataannya masih banyak yang mengkonsumsi, padahal itu haram hukumnya bagi kita secara moral,” tegas Eva.
Ia menyebut, pihaknya mencatat bahwa kuota LPG subsidi yang diajukan setiap tahun ke pemerintah pusat melalui provinsi tidak selalu terpenuhi seluruhnya. Oleh karena itu, gas LPG 3 Kg tersebut harus benar-benar diperuntukkan bagi empat kelompok sasaran utama: rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.
“Kalau distribusinya tepat, seharusnya tidak ada kelangkaan. Namun jika gas subsidi sampai ke tangan yang tidak berhak, ya akhirnya mereka yang benar-benar membutuhkan jadi tidak kebagian,” jelasnya.
Eva juga menyoroti peran penting para agen dan sub-penyalur dalam memastikan distribusi berjalan sesuai regulasi. Ia menyebutkan, beberapa agen bahkan tidak menunjukkan aktivitas pendistribusian di lapangan, meski tercatat menerima kuota.
“Kalau tidak ada aktivitas, patut dipertanyakan. Apakah gasnya benar-benar disalurkan sesuai ketentuan? Ini jadi catatan penting bagi kita semua, terutama bagi lurah dan camat yang mengetahui kondisi wilayahnya,” katanya.
Lebih lanjut, Eva menekankan bahwa penjualan gas LPG 3 Kg di kios bebas tanpa izin adalah pelanggaran. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk perangkat desa dan tim pengawasan, untuk memperkuat koordinasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Gas ini disubsidi oleh negara. Jadi ada hak masyarakat yang harus dilindungi. Ini bukan sekadar bisnis biasa. Kalau ingin jual LPG non-subsidi, silakan, itu bebas. Tapi untuk yang subsidi, ada aturan yang harus ditaati,” ujarnya.
Eva berharap, peninjauan lapangan yang dilakukan bersama tim pengawasan dapat menghasilkan solusi konkret dan mencegah masalah serupa terulang.
“Kami dari Diskoperindag hanya sebagai koordinator, tapi yang bekerja di lapangan adalah tim gabungan. Kita perlu kolaborasi dan komitmen bersama untuk menjaga agar distribusi LPG 3 kilogram ini tepat sasaran dan tidak dimanipulasi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto