TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp71.000 per orang per bulan.
Saat ini, iuran segmen BPJS kelas III adalah Rp42.000, di mana pemerintah menanggung biaya penuh untuk PBI. Usulan ini sedang dalam proses kajian di kementerian terkait .
Menurut Lamlay Sarie, meskipun kebijakan ini bersifat nasional, daerah seperti Berau perlu segera memetakan implikasinya. Beban pembiayaan akan meningkat, terutama jika sebagian besar penduduk adalah peserta PBI.
Dan, potensi akses layanan kesehatan masyarakat rentan bisa terganggu jika iuran dikenakan secara lebih besar.
“Perlu adaptasi kebijakan lokal agar hak peserta tetap terjaga,” ujarnya.
Walau belum ada instruksi resmi, Dinkes Berau telah memulai langkah-langkah persiapan, seperti sosialisasi internal kepada BPJS Cabang Berau dan Pemerintah Kabupaten mengenai usulan ini. Juga melakukan analisis dampak finansial, terutama terhadap beban belanja pemerintah kabupaten.
Diakuinya juga, rencana kolaborasi lintas sektor untuk menyusun solusi agar masyarakat tidak terdampak negatif dari perubahan iuran.
“Kita perlu kaji skala lokal dengan baik. Jika ada kenaikan iuran, bagaimana mekanismenya agar peserta tetap bisa mendapat layanan tanpa hambatan,” terangnya.
Lamlay menambahkan, bersamaan dengan wacana perubahan iuran, sejak Juni 2025 berlaku sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas lama di rumah sakit. Perubahan ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan, namun juga menuntut RS dan BPJS melakukan penyesuaian operasional.
“Kita juga memperhatikan potensi efek kenaikan tarif kamar dan akses layanan untuk masyarakat,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim