TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi Surat Edaran Bupati Berau Nomor 50.15.14.2/1091/4.PJK tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan di wilayah Kabupaten Berau.
Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/7/25) di ruang rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Jalan APT Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja, khususnya yang bekerja di sektor informal atau memiliki risiko kerja tinggi.
Dalam kesempatannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Berau, Mulyana, menegaskan pentingnya kehadiran BPJS sebagai bentuk nyata negara dalam menjamin perlindungan sosial tenaga kerja di seluruh Indonesia.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal perlindungan finansial. Ini adalah simbol keadilan sosial dan keberpihakan terhadap martabat para pekerja,” tegas Mulyana.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membangun ekosistem kerja yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan melalui sinergi perlindungan sosial.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, M. Said menyampaikan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh seluruh elemen pemerintah daerah.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Oleh sebab itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib,” ujar Said.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, manfaat yang diterima oleh peserta BPJS sangat besar.
Mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan kata dia, tanpa batas saat kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa anak pekerja sampai jenjang pendidikan tinggi senilai total Rp174 juta.
Said juga mendorong perusahaan di wilayah Berau untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung program perlindungan pekerja rentan selama 12 bulan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sosial pekerja.
Ia mengakui, sosialisasi ini menjadi langkah awal penting dalam memperluas kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan seperti buruh harian lepas, nelayan, petani, dan pedagang kecil.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menggerakkan seluruh stakeholder untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan manusiawi.
“Dengan adanya payung hukum yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, Kabupaten Berau menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim