TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Permasalahan pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Berau terus terjadi. Oleh karena itu Wakil Ketua 1 DPRD Berau, Sunroto mengusulkan agar terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar tidak terjadi ketimpangan terhadap pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau.
“Kami meminta agar dibentuknya UPTD Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk pengawas ketenagakerjaan. Agar pengurusan dan proses pelaporan ketenagakerjaan lebih mudah,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Aji Syahdu menyampaikan bahwa hingga kini masih menerapkan sistem Koordinator Wilayah (Korwil) untuk pengawasan ketenagakerjaan.
Belum ada rencana konkret membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tiap kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan letak geografis wilayah yang luas dan tantangan efisiensi anggaran.
Ia menegaskan bahwa kondisi geografis Kaltim menjadi tantangan utama dalam pembentukan UPTD, sehingga pengawasan tenaga kerja sementara masih menggunakan sistem penempatan pengawas pada korwil di sembilan kabupaten/kota, tidak termasuk Mahakam Ulu (Mahulu).
“Kami sampai saat ini belum memikirkan terkait pendirian UPTD dikarenakan letak geografis Kalimantan Timur yang cukup luas,” ujar Aji saat diwawancarai belum lama ini.
Menurutnya, jika UPTD langsung dibentuk tanpa kajian mendalam, justru akan menimbulkan kendala operasional. Contohnya, jika UPTD berada di Kabupaten Berau, maka akan sulit menjangkau daerah di wilayah utara seperti Kutai Timur dan Bontang karena jarak yang cukup jauh dan akses yang tidak merata.
“Kalau ada UPTD maka terkendala dengan jarak. Misalnya, wilayah utara UPTD berada di Berau, akan sulit menjangkau Kutim dan Bontang. Maka dari itu, sementara tetap kami laksanakan seperti saat ini,” lanjutnya.
Namun demikian, Aji menyebutkan bahwa Disnakertrans Provinsi Kaltim baru saja mendapatkan penambahan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk posisi pengawas ketenagakerjaan. Nantinya, setelah proses administrasi selesai, pengawas-pengawas baru tersebut akan segera diberdayakan sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.
“Kami baru mendapatkan tambahan CASN Pengawas. Setelah proses mereka selesai, akan kami petakan sesuai jumlah perusahaan dan kondisi geografisnya,” jelas Aji.
Ia juga menyoroti jumlah pengawas yang tersedia di masing-masing daerah. Kabupaten Berau, misalnya, saat ini hanya memiliki empat orang pengawas, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Kota Samarinda maupun Balikpapan.
Meskipun belum ada rencana pasti, Aji tidak menutup kemungkinan pembentukan UPTD akan diusulkan di masa mendatang. Namun, untuk saat ini, skema korwil dianggap paling efisien baik dari sisi anggaran maupun jangkauan kerja.
“UPTD bisa saja diusulkan ke depan, tapi untuk sekarang metode ini masih dipertahankan. Kalau dipaksakan sekarang, pertimbangan cost yang tinggi akan terjadi,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim