TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Persoalan ketidakjelasan status lahan di kawasan eks transmigrasi kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Melalui rapat koordinasi daring bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa polemik ini sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang konkret.
Menurutnya, keresahan warga terhadap status lahan yang mereka tempati sudah berulang kali disuarakan, baik dalam forum resmi seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kampung dan kecamatan, maupun dalam berbagai kesempatan lainnya.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada kejelasan yang diberikan oleh pihak berwenang.
“Persoalan ini selalu menjadi bahan utama yang disampaikan masyarakat dalam setiap Musrenbang. Artinya, ini bukan keluhan baru, melainkan sudah bertahun-tahun terjadi tanpa titik terang,” ungkap Said.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah sangat memahami keresahan warga, khususnya mereka yang telah lama tinggal dan mengelola lahan di wilayah eks transmigrasi namun belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
“Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memastikan hak-hak mereka atas lahan yang telah lama mereka kelola,” jelasnya.
“Kepastian hukum sangat penting, agar mereka bisa hidup dengan tenang dan mengurus administrasi dengan lancar,” sambungnya.
Said menyebutkan bahwa banyak warga mengalami kesulitan saat hendak mengurus dokumen administrasi, seperti kepemilikan lahan atau pengajuan program pembangunan, karena lahan yang mereka tempati tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Banyak warga yang tidak tahu bahwa lahan yang mereka tempati belum terdaftar resmi. Ketika ditelusuri, ternyata ada sebagian yang masuk dalam kawasan tertentu yang statusnya belum diselesaikan oleh pemerintah pusat. Ini jadi kendala besar,” katanya.
Ia mengakui, keterbatasan kewenangan di tingkat kabupaten menjadi tantangan tersendiri dalam menangani persoalan ini.
Namun demikian, Pemkab Berau tidak tinggal diam. Langkah-langkah koordinatif terus dilakukan dengan menggandeng camat, kepala kampung, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
“Meski keterbatasan ada, kami tetap berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Salah satunya dengan mendorong warga untuk mendaftarkan lahan mereka ke dalam sistem Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai langkah awal legalisasi,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong percepatan pemetaan lahan agar statusnya menjadi lebih jelas, sekaligus menjadi dasar hukum untuk penerbitan sertifikat.
Said mengapresiasi peran aktif Disnakertrans Berau yang terus mendampingi pemerintah kampung dalam menyelesaikan persoalan-persoalan transmigrasi di wilayahnya. Ia berharap sinergi lintas instansi dapat terus diperkuat agar persoalan klasik ini tidak berlarut-larut.
“Kami sangat berharap ada solusi konkret dari pemerintah pusat. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian. Legalitas lahan bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut rasa aman dan masa depan warga,” kuncinya. (Advertorial)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim