PORTALBERAU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers terkait penguatan kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, serta kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Penandatanganan dilakukan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup dan harus membuka diri terhadap pengawasan dari luar, termasuk melalui media massa.
Ia menilai fungsi pers sangat penting sebagai alat kontrol sosial.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers merupakan unsur pengawasan,” kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan menjadi tolok ukur publik dalam menilai kinerja lembaga kejaksaan.
Oleh karena itu, pihaknya kini membuka akses pemberitaan secara luas meski tetap menghadapi tantangan dari ekses informasi.
”Yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, sekarang kita buka selebar-lebarnya. Walaupun terbuka, eksesnya masih ada. Di sinilah pentingnya kerja sama dengan Dewan Pers,” jelasnya.
Burhanuddin menambahkan, media juga berperan besar dalam membantu Kejagung memantau kinerja jaksa di seluruh wilayah Indonesia.
Luasnya wilayah membuat pengawasan internal tidak bisa menjangkau semuanya secara maksimal.
“Kalau ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit kami bisa tahu. Itu semua berkat teman-teman pers. Dukungan dan kritik dari media sangat kami hargai,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut pers sebagai mitra strategis pemerintah, termasuk dalam mengawasi kinerja lembaga hukum.
”Jangkauan tangan Kejagung yang begitu luas tidak mungkin sampai ke semua daerah. Pers membantu agar penyimpangan di daerah bisa segera diketahui pusat,” ujarnya.
Komaruddin menyebut kerja sama ini merupakan langkah positif untuk menciptakan transparansi. Namun ia menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika dalam menjalankan fungsi pengawasan oleh media.
”Independensi yang disertai integritas dan profesionalisme adalah kunci. Dengan itu, pers akan mendapatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi:
1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
4. Peningkatan sumber daya manusia. (*/)