TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – DPRD Kabupaten Berau menyoroti dampak penerapan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 terhadap masyarakat, khususnya yang memiliki lahan perkebunan dalam kawasan yang terindikasi sebagai kawasan hutan.
Isu ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (15/7/2025).
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menekankan bahwa meskipun pelaksanaan PKH merupakan mandat dari pemerintah pusat, tetap harus memperhatikan keberadaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan perkebunan.
“Bagaimanapun apapun yang telah dilakukan pemerintah pusat dalam melaksanakan Perpres itu, masyarakat harus diberi kepastian. Banyak dari mereka tidak tahu kalau tanah yang digunakan ternyata masuk kawasan hutan, padahal secara administratif statusnya Areal Penggunaan Lain (APL),” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa lahan-lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama masyarakat, baik dari hasil kebun sawit maupun kakao.
“Masyarakat tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami minta Pemkab Berau membentuk tim yang bisa berkoordinasi dengan Satgas PKH. Harus ada inventarisasi titik-titik yang terdampak, bukan hanya sekadar luasan. Apakah ada aktivitas masyarakat atau tidak, itu yang perlu didata,” tegasnya.
Rudi juga berharap agar Pemerintah Daerah segera mengambil sikap agar tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dan pelaksana PKH di lapangan.
“Ini bukan semata soal perusahaan besar pemilik HGU, tapi di dalam kawasan itu ada masyarakat. Informasi dari Kepala Kampung pun menyebutkan warga akan keberatan jika dilarang berkebun,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Tepian Buah, Surya Emi Susianthi, turut menyampaikan kegelisahan masyarakatnya terkait PKH yang dinilai minim sosialisasi.
“Harapan kami, kalau ini memang kebijakan nasional, seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu ke kampung-kampung. Supaya masyarakat tidak kaget atau merasa diperlakukan sewenang-wenang,” ujar Surya.
Ia menekankan bahwa masyarakat di kampungnya pada dasarnya mendukung program pemerintah, termasuk menjaga hutan, namun tetap berharap ada kejelasan.
“Kami ini lahir dan besar di tanah itu, tentu akan kami pertahankan. Kalau memang ada kawasan yang akan ditindak, seharusnya dipetakan dan diinformasikan. Jangan sampai masyarakat kami jadi korban dari kebijakan yang tidak mereka pahami,” tutupnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim