PORTALBERAU – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pedagang online di marketplace untuk membayar pajak penghasilan (PPh).
Aturan tersebut tertuang dalam beleid yang memberikan kewenangan kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak.
PMSE yang dimaksud mencakup platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lainnya, baik yang berbasis di dalam maupun luar negeri.
Selama platform tersebut memenuhi kriteria tertentu, mereka dapat ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak.
Beberapa kriteria PMSE yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh meliputi penggunaan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi yang signifikan, serta jumlah trafik atau pengakses yang tinggi berdasarkan ketentuan Ditjen Pajak.
Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini juga memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak dan menetapkan batasan nilai transaksi serta trafik yang dikenai pajak. Hal itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 beleid tersebut.
Pedagang online yang akan dikenai pajak mencakup individu maupun badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenisnya, serta bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon berkode Indonesia.
Tak hanya itu, jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang turut melakukan transaksi melalui platform digital juga termasuk dalam kategori pedagang yang akan dikenakan pajak.
Pedagang online juga diwajibkan memberikan informasi penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat korespondensi kepada penyedia platform yang ditunjuk untuk memungut pajak.
Dalam Pasal 7 beleid ini dijelaskan bahwa penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi online akan dikenai PPh Pasal 22. Pajak tersebut wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak PMSE yang ditunjuk.
Besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau penghasilan yang diterima pedagang online. Perhitungan ini tidak termasuk PPN maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Peredaran bruto diartikan sebagai total penghasilan dari usaha sebelum dikurangi potongan atau diskon. Pedagang yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan memberikan informasi kepada PMSE atau pihak pemungut pajak.
Namun, jika peredaran bruto pedagang online melebihi Rp500 juta, mereka diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE. Surat tersebut paling lambat disampaikan pada akhir bulan ketika penghasilan melampaui batas tersebut. (*/)





