SAMBALIUNG, PORTALBERAU – Lurah Sambaliung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan keprihatinannya terhadap tertundanya kelanjutan proyek rehabilitasi kantor kelurahan yang telah berjalan sejak tahun anggaran 2024.
Saat ini, pihak kelurahan masih harus menjalankan pelayanan masyarakat dari kantor sementara yang berlokasi di Jalan Tanjung Baru, Kecamatan Sambaliung.
“Alhamdulillah pada tahun 2024 kami mendapatkan rehab kantor. Jadi sejak bulan Juli 2024 kami telah menempati kantor sementara di Jalan Tanjung Baru, Sambaliung,” ujar Iskandar kepada media ini.
Namun, menurutnya, hingga pertengahan tahun 2025 ini, belum ada kejelasan terkait kelanjutan proyek rehabilitasi kantor lama yang terletak di pusat Kelurahan Sambaliung.
Padahal, ia berharap pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025, proyek tersebut bisa rampung.
“Untuk progres rehab kantor di tempat yang lama telah berjalan satu tahun anggaran. Namun, informasi yang kami dapatkan untuk anggaran murni tahun 2025 ini, perbaikan kantor tersebut belum dilanjutkan,” jelasnya.
Situasi ini, kata Iskandar, cukup mengganggu efektivitas pelayanan publik. Sebab, Kelurahan Sambaliung termasuk wilayah padat pelayanan administrasi dan sosial kemasyarakatan.
Keterbatasan ruang dan fasilitas di kantor sementara cukup menyulitkan para staf dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik.
“Padahal kami berharap pada APBD murni 2025 kantor yang diperbaiki telah rampung. Hal itu karena pelayanan di Kelurahan Sambaliung cukup banyak. Kemudian, potensi ABT tahun 2025 perbaikan itupun tidak dilanjutkan. Jadi proses perbaikan tertunda,” keluhnya.
Iskandar menegaskan bahwa pelayanan kelurahan merupakan garda terdepan dalam mendampingi masyarakat.
Maka dari itu, ia berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proyek yang tertunda ini.
“Apalagi kelurahan itu merupakan pelayanan yang vital. Sementara, staf kelurahan kami harus melayani dengan kantor yang belum representatif,” ternagnya.
Dengan kondisi saat ini, ia memprediksi bahwa kantor kelurahan tidak akan bisa kembali digunakan setidaknya hingga akhir tahun 2025.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan pelayanan dari kantor sementara akan berlangsung hingga tahun 2026 jika tidak ada kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.
“Maka, kami harus bertahan di kantor sementara ini hingga akhir tahun 2025. Bahkan berpotensi hingga tahun 2026,” kuncinya.
Hingga kini, pihak Kelurahan Sambaliung masih menunggu kepastian dari instansi terkait mengenai lanjutan rehabilitasi yang sangat dibutuhkan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim