TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dalam rangka menindaklanjuti Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PT Berau Coal yang tidak kembali diperpanjang. Maka pemeriksaan akses kapal-kapal akan dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb.
Oleh karena itu melalui Forum Komunikasi Maritim Berau (FKMB) yang menjadi fasilitator untuk dilakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Berau.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah cepat dan tepat yang dilaksanakan. Dalam sosialisasi ini dihadiri langsung oleh FKMB, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto beserta jajajran.
Turut hadir pula perwakilan 13 perusahaan yakni PT Berau Coal, PT KJB, PT MBL, PT HAA, PT BBA, PT SBB, PT Lati Tanjung Harapan, PT Tri Elang Indo Maritim, PT Tirta Samudera Caraka, PT Maju Samudera Kirana, PT Penascop Maritim Indonesia, PT Wasesa Line, dan PT Mitra Samudera Kreasi.
Dalam penjelasannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan sosialisasi dan menjelaskan bahwa Pelabuhan khusus PT Berau Coal yang merupakan TPI khusu kini tidak diperpanjang.
Kemudian pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan hasilnya kita tetap melakukan clearence.
“Maka untuk proses clearance harus diberlakukan PNBP nya untuk tarif kapal dan setelah sosialisasi ini dari posisi para perwakilan perusahaan pun menyetujui kebijakan ini,” ujarnya sesaat setelah sosial.
Ia pun mengatakan, PNBP ini merupakan kebutuhan untuk clearance kapal yang keluar dan masuk ke Indonesia.
“Jadi hal ini juga untuk menunjang ekonomi di Kabupaten Berau,” katanya.
Dijelaskannya bahwa peruntukan dari pembayaran PNBP ini akan di alokasikan kepada Kementrian Imigrasi di Pemerintah Pusat. Kemudian, ketika TPI khusus telah terbentuk maka PNBP ini pun diberikan.
“Jadi ini hanya sementara, sampai terdapat TPI yang menggantikan TPI PT Berau Coal dan telah disetujui direktorat jenderal,” jelasnya.
Untuk diketahui, TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim