TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komisi II DPRD Berau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pasir di Kabupaten Berau yang ramai hingga saat ini.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/7/25) di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau. Dengan dihadiri beberapa pihak terkait seperti DLHK, DPUPR, Anggota Komisi II DPRD Berau, dan perwakilan Asosiasi Pekerja Pasir.
Ketua Komisi II DPRD Berau saat memimpin rapat mengatakan bahwa terkait permasalahan pasir dan koral ini para pelaku pekerja pasir harus memiliki izin. Untuk dapat melakukan dan menjalankan usahanya.
“Para pelaku usaha telah melakukan pengurusan perizinan namun belum keluar izinnya. Ini yang menjadi masalahnya,” ucapnya.
Maka dari itu pihaknya menekankan peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam mengawal permasalahan ini. Agar, para pelaku dapat kembali melakukan pekerjaannya.
“Jadi kalau mereka sudah melakukan pengurusan izin jangan dibiarkan oleh Pemerintah. Dikarenakan bagaimanapun penambang pasir dan koral ini mau resmi tapi susah jadi diharapkan peran pemerintah dalam hal ini karena memiliki akses ke provinsi,” jelasnya.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami mengatakan bahwa pasir merupakan kebutuhan semua Kecamatan di Kabupaten Berau. Maka dari itu, menurutnya permasalahan tersebut perlu disiasati untuk melakukan dan mengatasi kelangkaan ini.
“Pemerintah perlu mengawal hal ini. Dikarenakan pembangunan memerlukan pasir tentunya. Hal ini pun menjadi peluang Pemkab Berau dalam mendapatkan PAD. Ketika mereka memiliki legalitas yang jelas untk melakukan pekerjaan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam melakukan dan mengatasi solusi para pengusaha harusnya dapat diakomodir oleh Perusahaan Daerah (Perusda). Agar para pekerja pasir dapat melanjutkan pekerjaan yang mereka perjuangkan saat ini.
“Nantinya para pekerja ini yang mengambil dari sumbernya, baru kemudian Perusda yang memasarkan hal tersebut,” tegasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim