TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam pengawasan dana kampung serta keberlanjutan program Sistem Integrasi Gerakan Aksi Pembangunan (SIGAP), yang kini dikembangkan secara lebih tematik.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa pengawasan dana kampung dilakukan secara berlapis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mulai dari internal perangkat kampung, kemudian diverifikasi oleh pihak kecamatan, hingga dilakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) oleh DPMK serta audit oleh Inspektorat.
“Regulasi sudah jelas ya. Dari internal kampung sendiri ada mekanisme, camat juga melakukan verifikasi pencairan. Kami di DPMK punya fungsi pembinaan dan pengawasan, dan terakhir pengawasan dari Inspektorat,” ujar Tenteram saat diwawancarai, Rabu (2/7/25).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti keberlanjutan program SIGAP yang sebelumnya dijalankan dengan dukungan dana operasional dari pihak ketiga, yakni Berau Coal dan Yalira, sebagai koordinator tingkat kabupaten.
Namun, seiring berjalannya waktu, ada tantangan menyangkut pembiayaan honor pendamping desa karena aturan baru dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Awalnya SIGAP ini didukung pendanaannya oleh Berau Coal dan Yalira. Tapi karena UU ASN tidak membolehkan lagi pengangkatan honorer, maka kami tidak bisa lagi membayar mereka secara langsung. Tapi untuk yang sudah dua tahun mendampingi, ada yang ikut seleksi PPPK dan lolos,” jelasnya.
Meski demikian, DPMK tetap melanjutkan program SIGAP dengan pendekatan baru, yakni SIGAP tematik.
Pendekatan ini difokuskan pada potensi unggulan masing-masing kampung, seperti pertanian, pariwisata, dan perhutanan sosial.
Konsep ke depan lebih tematik. Misalnya kampung yang punya potensi kakao, maka pendampingannya fokus ke pengembangan kakao.
“Kampung wisata akan didampingi dari sisi pariwisata. Begitu juga untuk kelapa dalam dan potensi lainnya. Jadi SIGAP akan lebih terarah dan berkelanjutan,” tegas Tenteram.
Ia memastikan bahwa kolaborasi dengan pihak ketiga tetap menjadi kunci dalam menyukseskan program pemberdayaan masyarakat di kampung-kampung.
“Pendanaan non-APBD kami harapkan dapat menjadi solusi untuk menjaga keberlangsungan program tanpa melanggar aturan kepegawaian yang berlaku,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto