• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Kata Ketua-ketua Partai di Kabupaten Berau

admin by admin
1 Juli 2025
in Berau, DPRD Berau
0
Konsep Otomatis

Ketua DPC Partai PKB Berau, Sutomo Jabir (Kiri), Ketua DPD Perindo Berau, Agus Uriansyah (Tengah Kiri), Ketua DPC Partai Gerindra, Jakariya (Tengah Kanan, Ketua DPC PKS Berau (Kanan) (Muhammad Izzatullah)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pemisahan nasional dengan daerah. Putusan tersebut bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
‎
‎Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK beberapa waktu lalu.
‎
‎Menanggapi hal tersebut Ketua DPC Partai PKS, Sumadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan turunan seperti PKPU.
‎
‎”Kan nanti aturan ini disahkan bersama DPR RI. Yang jelas pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah di pisah,” ujarnya belum lama ini.
‎
‎Ia pun menyampaikan, opsi dari putusan ini salah satunya anggota DPRD di daerah akan diperpanjang masa jabatannya.

Lebih lanjut, Sumadi menjelaskan bahwa dengan putusan ini Partai PKS Berau akan fokus pada pemenangan nantinya.
‎
‎Terkait situasi politik, Sumadi menjelaskan bahwa akan terjadi perubahan yang signifikan. Salah satunya menyebabkan benturan sosial di masyarakat dengan skala yang cukup besar. Terlebih usungan Gubernur dan Kepala di daerah akan berbeda nantinya.
‎
‎”Tinggal bagaimana masyarakat melihat bagaimana program yang ditawarkan oleh Calon Gubernur dan Bupatinya nanti,” katanya.
‎
‎Menurutnya, untuk legislatif di Daerah masih menunggu. Apalagi terdapat wacana DPRD dipilih secara tertutup.
‎
‎”Bahkan, wacana ini pun akan berlaku untuk eksekutif yang direncanakan dipilih kembali oleh DPRD tingkat Kabupaten/Kota,” terangnya.
‎
‎Senada, Ketua DPC Partai PKB, Sutomo Jabir pun menyampaikan bahwa aturan turunansangat penting untuk menjalankan putusan ini.

Pihaknya pun siap ketika memang harus menjalankan putusan tersebut.
‎
‎”Ya kita selalu siap mengikuti regulasi, kan blm ada jg petunjuk teknisi dan PKPU yang baru, jadi kami akan mengikuti dan menunggu,” ungkapnya.
‎
‎Sutomo Jabir menambahkan, DPC Partai PKB akan fokus membenahi internal partai. Untuk menyambut Pemilu ke depan. Walaupun dengan putusan yang baru-baru ini dikeluarkan.
‎
‎
‎”Yang jelas DPC PKB berau akan mempersiapkan struktur partai dan konsolidasi menyongsong pemilu dan pemilu daerah nantinya, supaya bisa menambah kursi di DPRD Berau,” jelasnya.
‎
‎Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo, Agus Uriansyah menyatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi rujukan dari seluruh partai. Walaupun kebijakan tersebut sempat menimbulkan pro kontra.
‎
‎”Untuk DPD Partai Perindo Berau tentu mengapresiasi terhadap putusan tersebut,” ujarnya.
‎
‎Apalagi, menurutnya nantinya putusan ini akan berdampak kepada perpanjangan waktu legislatif di daerah. Serta, putusan ini tentu telah diperhitungkan oleh Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, DPD Partai Perindo akan memanfaatkan putusan ini untuk memenangkan Pemilu ke depan.
‎
‎”Momen yang baik ini akan kita manfaatkan dengan baik terhadap putusan ini. Walaupun Perindo merupakan salah satu partai yang belum lolos ke parlemen,” bebernya.
‎
‎Kemudian, Ketua DPC Partai Gerindra Berau, Jakariya, menyatakan bahwa semua yang berkaitan putusan tersebut dikembalikan ke UUD 1945. Serta, perlu untuk dikawal prosesnya, yang terpenting masih dalam koridor sila ke 4.
‎
‎”Apapun kontestasinya kita dukung demokrasi yang luber ,jurdil dan low cost, diiringi dengan kaderisasi yang baik,” ungkapnya.
‎
‎Ia menyebut bahwa semua kembali kepada masing-masing Partai politik. Terhadap situasi politik ke depannya.
‎
‎”Untuk Partai Gerindra kami menyikapi bahwa sepanjang putusan tersebut untuk kebaikan dan kepentingan Rakyat mengapa tidak, kemudian terkait jabatan dan mekanisme semua sudah di atur dalam UUD 45 pasal 19, 22E dan 22D,” singkatnya. (*/)
‎
‎Penulis : Muhammad Izzatullah
‎Editor: Dedy Warseto

Tags: BerauKetua DPRD BerauKetua PartaiMahkamah KonstitusiMK
Previous Post

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah Lewat Pelatihan Intelijen

Next Post

Pemkab Berau Mantapkan Sinkronisasi Program Lewat Rapat Kerja Bersama Bupati dan Wakil Bupati

admin

admin

Next Post
Konsep Otomatis

Pemkab Berau Mantapkan Sinkronisasi Program Lewat Rapat Kerja Bersama Bupati dan Wakil Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Ingatkan OPD, Wabup Gamalis: Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Gamalis, kembali menegaskan pentingnya orientasi pembangunan yang berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.‎‎Hal tersebut disampaikannya...

Konsep Otomatis

Pemkab Berau Mantapkan Sinkronisasi Program Lewat Rapat Kerja Bersama Bupati dan Wakil Bupati

by admin
1 Juli 2025
0

‎‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemkab Berau melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama seluruh perangkat daerah, Selasa (1/7/25), sebagai langkah strategis untuk...

Konsep Otomatis

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Kata Ketua-ketua Partai di Kabupaten Berau

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pemisahan nasional dengan daerah. Putusan tersebut bernomor 135/PUU-XXII/2024...

Konsep Otomatis

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah Lewat Pelatihan Intelijen

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika ancaman kontemporer, Pemkab Berau menggelar kegiatan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In