TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat paripurna DPRD Berau kembali dilaksakanakan pada Senin (30/6/25) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Berau, Gamalis, Ketua DPRD Berau beserta seluruh anggota DPRD Berau, dan seluruh Forkopimda dan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Rapat ini digelar dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam berjalannya kegiatan ini 7 fraksi yang menyampaikan pandangan menyetujui 4 Raperda yang akan dilakukan penetapan.
Dalam penyampaiannya Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan Sal ), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah (CALK) dilampiri Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Ia pun menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2025, di mana Pemkab Berau mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Opini tersebut merupakan yang ke 8 secara berturut-turut didapatkan oleh Pemkab Berau dan secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Berau telah mendapatkan Opini WTP dari BPK-RI sebanyak 12 (Dua Belas) kali.
“Dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut masih ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, baik dari Aspek Pengendalian Intern maupun Aspek Kepatuhan Terhadap Peraturan Per Undang-Undangan,” ujarnya dalam pidatonya.
Kemudian, terkait Raperda Bupati Sri mengungkapkan, setelah mendengarkan secara seksama pendapat akhir fraksi-fraksi yang merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan kepada Pemkab Berau dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Bumi Batiwakkal.
“Semua catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan akan menjadi perhatian jajaran Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan Pembangunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepan bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Sebelum ditetapkan Kepala Daerah beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Selanjutnya paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan bahwa Raperda ini adalah merupakan amanat pasal 320 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan selanjutnya pada pasal 194 ayat (2) dan (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah diatur bahwa Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, selanjutnya Persetujuan bersama rancangan Perda dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sejak diterimanya Raperda ini telah dilakukan Rapat Pembahasan oleh DPRD dengan Pemkab Berau dan berdasarkan hasil rapat DPRD Kabupaten Berau tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 ini disetujui untuk diparipurnakan,” ucapnya saat memimpin Rapat Paripurna.
Ia pun menyampaikan, fraksi-fraksi telah memberikan pandangan akhirnya. Kemudian, dari 7 fraksi DPRD Berau telah diketahui bahwa secara keseluruhan menyetujui atas 4 Raperda yang telah dibahas sebelum Paripurna dilaksanakan.
“Kita telah mendengarkan bersama Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau yang pada prinsipnya menyetujui 4 Raperda Kabupaten Berau untuk ditetapkan menjadi Pemkab Berau,” terangnya.
Dalam akhir rapat Paripurna Dedy Okto, menyatakan bahwa pandangan akhir fraksi adalah representasi dari anggotanya, sehingga dengan demikian Penetapan 4 Raperda Kabupaten Berau menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Berau dinyatakan telah disetujui.
“Kami nyatakan 4 Raperda ini sah, Sebagai realisasi persetujuan DPRD atas disahkannya 4 Raperda Kabupaten Berau menjadi Perda, maka perlu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama antara Bupati Berau dengan DPRD Kabupaten Berau,” jelasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto