TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Proses hukum terhadap SN, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai staf pembantu bendahara pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, kini memasuki babak baru di meja hijau.
Terdakwa diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan memanipulasi data penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Erwin Adiabakti, mengungkapkan bahwa persidangan telah dimulai sejak Senin, 2 Juni 2025 lalu.
Dalam agenda awal berupa pembacaan dakwaan, SN tidak mengajukan keberatan (eksepsi), sehingga sidang langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
“Sidang berjalan lancar dan langsung masuk ke agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi,” ungkap Erwin.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), SN dituduh dengan sengaja memalsukan data penerima TPP dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proses administrasi pencairan tunjangan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,2 miliar, dan sejumlah pegawai kehilangan haknya atas pembayaran TPP.
Erwin menjelaskan, hingga pekan ini, pihaknya telah menghadirkan delapan saksi ke hadapan majelis hakim. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 20 saksi serta dua ahli yang telah diperiksa selama proses penyidikan.
“Keterangan saksi yang sudah dihadirkan sejauh ini menguatkan dakwaan. Tidak ada bantahan dari terdakwa atas keterangan-keterangan tersebut,” tegasnya.
Dua ahli yang diperiksa dalam perkara ini berasal dari unsur independen dan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat. Meski demikian, pihak Kejari masih membuka ruang jika terdakwa ingin mengajukan saksi meringankan.
“Silakan saja jika ada saksi meringankan yang akan diajukan. Namun jika tidak, proses akan langsung berlanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa SN, Abdullah, mengatakan bahwa kliennya menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“SN mengikuti seluruh proses sidang secara tertib dan memang benar tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum menyiapkan strategi khusus karena proses masih berada di tahap pembuktian dari pihak penuntut.
Namun ia memastikan, saat memasuki agenda pembelaan, timnya akan mulai menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan posisi hukum kliennya.
“Rencana untuk mengajukan saksi yang meringankan tentu ada, tetapi akan kami lakukan sesuai agenda sidang yang ditetapkan pengadilan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, SN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Kejari Berau sejak awal tahun 2025. Penyimpangan ini dilakukan sejak tahun 2017 dan baru terungkap setelah dilakukan audit serta penyelidikan mendalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Rahadian Arif Wibowo menuturkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan dua ahli hingga akhirnya menetapkan SN sebagai tersangka tunggal untuk sementara waktu.
“Dari hasil penyidikan sejauh ini, SN diduga kuat bertindak sendiri dan menikmati hasil perbuatannya secara pribadi. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka lainnya ke depan,” jelas Rahadian.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Berau, mengingat menyangkut hak pegawai negeri yang semestinya mendapatkan tambahan penghasilan secara sah. Proses hukum masih berlangsung dan publik menanti kejelasan akhir dari perkara ini. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto