TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU- Pemerintah Kabupaten Berau kembali menerima suntikan dana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun anggaran 2025. Total bantuan keuangan (Bankeu) yang dikucurkan mencapai Rp 337,6 miliar, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk sektor infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani, menyampaikan bahwa dana tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu Bankeu Non Spesifik senilai Rp 334 miliar dan Bankeu Spesifik sebesar Rp 3,6 miliar.
“Seluruh Bankeu Non Spesifik masuk ke dalam DPA DPUPR 2025 dan akan digunakan untuk mendanai 16 proyek pembangunan,” ujar Endah, Selasa (10/6/2025).
Adapun proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi di Kampung Sukan dan Sukan Tengah, serta rekonstruksi sejumlah ruas jalan strategis seperti Jalan Pelabuhan Mantaritip, Jalan Bukit Berbunga (Sambaliung), dan Jalan Cut Nyak Dien (Rinding).
Selain itu, peningkatan layanan air bersih juga menjadi perhatian, melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Singkuang, Biatan Lempake, dan perluasan jaringan perpipaan di Labanan. Pembangunan infrastruktur jalan turut menyasar kawasan terpencil seperti Pulau Maratua, Kampung Teluk Sulaiman – Teluk Sumbang, hingga jalur poros Long Ayan – Long Laai.
“Proyek-proyek ini merupakan bagian dari upaya untuk membuka akses, memperkuat konektivitas antarwilayah, dan meningkatkan pelayanan dasar masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, alokasi Bankeu Spesifik sebesar Rp 3,6 miliar difokuskan pada peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh pertanian di 10 kecamatan, pengawasan program tertentu oleh Inspektorat Berau.
“Termasuk pula dukungan penanganan stunting melalui pelayanan gizi masyarakat oleh Dinas Kesehatan,” kuncinya.
Seluruh dana tersebut telah dimasukkan ke dalam APBD Berau 2025. Proses penyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaannya akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 48 Tahun 2023. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto