TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepolisian Resor Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (26), yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan pencurian saat peristiwa kebakaran di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.15 WITA dan menyebabkan lima unit rumah kayu hangus terbakar. Peristiwa ini sempat menimbulkan kepanikan di tengah warga yang bergotong-royong memadamkan api secara manual bersama petugas pemadam kebakaran.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Putri, api pertama kali terlihat di bagian depan rumahnya. Setelah berhasil dipadamkan, sekitar pukul 04.00 WITA, api kembali muncul di bagian dapur rumah, menimbulkan kecurigaan bahwa kebakaran tersebut sengaja disulut kembali untuk mengalihkan perhatian.
Di tengah kekacauan, seorang pria berpakaian menyerupai petugas pemadam kebakaran terlihat keluar-masuk rumah warga. Pria tersebut ternyata adalah MR, yang memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan pencurian. Salah satu warga, Toto, memergoki MR berada di dalam kamarnya dan berpura-pura menanyakan keberadaan barang berharga. Namun tak lama kemudian, kamarnya turut terbakar.
“Pelaku berpakaian seperti petugas pemadam kebakaran dan masuk ke rumah warga dengan dalih ingin menyelamatkan barang dari api. Namun ternyata dia mencuri uang tunai dan perhiasan milik korban,” ungkap Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar.
Setelah api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.50 WITA, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian. Saat proses penangkapan, warga yang emosi sempat mengamuk dan nyaris menghakimi MR sebelum akhirnya diamankan oleh anggota kepolisian yang berjaga di lokasi.
“Warga sempat terpancing emosi melihat aksi pelaku. Beruntung anggota kami sigap mengendalikan situasi dan segera membawa pelaku ke kantor polisi,” lanjut Kapolres.
Dari hasil interogasi awal, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan imitasi, satu korek api, pakaian pemadam kebakaran, celana taktikal, sepatu boot, dan nozel. Selanjutnya, dalam penyelidikan lanjutan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, MR mengaku tidak bertindak sendiri. Ia menyebut seorang pria berinisial ER alias S sebagai pelaku utama yang menyuruhnya melakukan pembakaran.
Menurut pengakuan MR, keduanya menyedot bensin dari sepeda motor Mio GT KT 3455 GS menggunakan selang dan menampungnya di dalam botol air mineral. ER kemudian masuk ke rumah yang memiliki dua pintu, di mana satu pintu dalam keadaan kosong dan satu lagi dihuni oleh keluarga Abdul. Di dalam rumah tersebut, ER menyiramkan bensin ke tumpukan karton dan pakaian, lalu menyalakan api menggunakan korek gas yang dibawanya.
Setelah api menyala, keduanya keluar dari rumah. Namun, MR kembali masuk dan melakukan pencurian berupa uang tunai sebesar Rp292.000 dan perhiasan imitasi, sebelum kembali menyalakan api di bagian rumah lainnya.
“Pelaku MR mengakui bahwa dirinya tidak sendiri. Pelaku lain, ER alias S, berperan aktif dalam aksi pembakaran pertama. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Akibat peristiwa ini, lima rumah kayu habis terbakar dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. Polisi masih terus mendata korban terdampak dan mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi kriminalitas di tengah situasi darurat.
“Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan secara tuntas dan transparan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu pengungkapan kasus ini,” pungkas AKBP Khairul Basyar.
Humas Polres Berau