TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dalam upaya menertibkan aset milik pemerintah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, bekerja sama dengan Satpol PP dan sejumlah OPD, melakukan penarikan sejumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Sabtu (17/5Sabt lalu.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 179 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Pengamanan dan Perlindungan Barang Milik Daerah (BMD) untuk kategori peralatan dan mesin. Tim tersebut bertugas mengembalikan kendali atas aset yang seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
“Fokus utama kami adalah kendaraan roda dua yang masih digunakan oleh pensiunan, padahal seharusnya sudah dikembalikan setelah masa tugas mereka berakhir,” ujarnya pada Sabtu (24/5/25).
Dari hasil kegiatan ini, sebanyak 15 dari total 40 unit sepeda motor berhasil diamankan. Selain itu, dua unit laptop dari sebelas yang tercatat, serta satu dari dua kamera digital juga telah dikembalikan.
Sapransyah menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan secara bertahap—mulai dari peringatan pertama hingga ketiga—kepada pensiunan yang masih menguasai BMD. Karena tidak ada respons yang memadai, tindakan penarikan langsung pun dilakukan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, tapi jika tidak ada itikad baik, langkah tegas tetap diperlukan,” tegasnya.
BPKAD juga telah menyiapkan rencana pemanfaatan kembali untuk barang-barang yang masih layak pakai. Aset-aset tersebut akan disalurkan ke OPD lain yang membutuhkan. Sementara itu, untuk barang yang sudah rusak atau tidak bisa digunakan lagi, proses penghapusan akan diajukan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau untuk kemudian dilelang setelah penilaian ulang dilakukan.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, mulai tahun ini seluruh OPD diminta melakukan pendataan berkala setiap enam bulan terhadap pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Para calon pensiunan diwajibkan menyerahkan kembali seluruh BMD yang mereka pegang dan menandatangani berita acara serah terima sebelum memperoleh surat keterangan bebas BMD dari BPKAD.
“Langkah ini diambil agar saat seorang pegawai pensiun, tidak ada lagi barang milik pemerintah yang terbawa pulang. Ini bagian dari pembenahan pengelolaan aset agar lebih tertib,” ungkapnya.
Kegiatan penertiban aset ini akan terus berlanjut hingga seluruh barang yang berada di tangan pensiunan berhasil dikembalikan. Sapransyah juga mengingatkan pentingnya kesadaran ASN untuk tidak membawa pulang aset negara saat memasuki masa purna tugas.
“Kami minta agar OPD lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pegawai yang mendekati masa pensiun, guna mendukung kelancaran program penertiban aset ini,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto