TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Permasalahan antara karyawan dengan subkontraktor PT KJB yakni PT Lantana Multi Mineral (LMM) berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Berau pada Senin (19/5/25) di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau.
Mengenai hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan bahwa terdapat beberapa kesimpulan yang muncul pada RDP kali ini. Salah satunya ialah agar PT KJB dapat mengakomodir para karyawan.
“Saya minta ke perusahaan KJB untuk kalau ada subkon terbaru lagi yang masuk menggantikan PT LMM untuk diakomodir buruh-buruh yang di-PHK,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya pun meminta kepada PT LMM agar membayar semua yang sudah menjadi hak para buruh, seperti permasalahan gaji, hitungan lembur, dan hak lainnya.
“Hak-haknya semua harus dipenuhi, dibayar semua,” bebernya.
Politisi Partai NasDem ini pun berharap permasalahan ini menjadi yang pertama dan terakhir, serta tidak kembali terjadi pada subkontraktor lain yang saat ini sedang beroperasi di Kabupaten Berau.
“Mudah-mudahan dari subkon-subkon perusahaan nanti yang ada di Kabupaten Berau, tidak ada lagi yang seperti ini atau pailit. Mungkin diatur, ditata kelola keuangannya lah,” kuncinya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan bahwa permasalahan karyawan dengan PT LMM ini agar dapat diselesaikan dan dikoordinasikan antara pekerja dengan PT LMM.
“Bagi mereka yang di-PHK, hak-haknya agar dapat dipenuhi oleh perusahaan. Kemudian untuk mereka yang menolak, harus dikoordinasikan dengan semua pihak. Apakah dipekerjakan kembali dengan subkontraktor baru dari PT KJB,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar penyelesaian hubungan industrial ini dapat diselesaikan dengan harmonis oleh seluruh pihak.
“Untuk yang menolak ada sekitar 30-an dari 114 yang akan di-PHK,” terangnya.
Terkait permasalahan pailit, Zulkifli menjelaskan bahwa ketentuan perusahaan pailit seharusnya didasarkan pada audit eksternal atau internal. Ia pun menyebut bahwa sebenarnya ini adalah ranah normatif yang berarti dapat diselesaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang ada.
“Semoga secara harmonis hal ini dapat diselesaikan,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto