TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan sebanyak 21 puskesmas di wilayahnya akan beroperasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai tahun 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan BLUD untuk seluruh puskesmas tersebut telah diterbitkan. Namun, pelaksanaan sistem BLUD baru akan dimulai pada tahun 2026.
“SK-nya sudah keluar, Insyaallah implementasinya tahun depan,” ujarnya.
Dengan status BLUD, setiap puskesmas akan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangannya, terutama terkait pendapatan dari layanan peserta BPJS Kesehatan. Selama ini, seluruh pemasukan dari BPJS masuk ke kas daerah. Namun setelah perubahan status, pendapatan tersebut akan langsung dikelola oleh masing-masing puskesmas.
“Ke depannya, mereka akan mengelola keuangan sendiri. Tentu ada risikonya, tapi juga memberi keleluasaan,” jelasnya.
Implementasi sistem BLUD akan dilakukan secara serentak di seluruh puskesmas di Berau. Untuk mendukung perubahan tersebut, Dinas Kesehatan saat ini tengah menyiapkan sistem manajemen keuangan yang lebih tertata.
Terkait layanan puskesmas 24 jam, Lamlay menyebut bahwa hal itu juga sedang dipersiapkan dan menunjukkan perkembangan positif.
“Sudah dalam tahap persiapan dan terus berjalan,” pungkasnya.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Berau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan pada rapat paripurna yang dilaksanakan Rabu (14/5/25) kemarin. Serta, dibacakan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto