TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ribuan nelayan di Kabupaten Berau hingga kini masih mengalami keterbatasan akses terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perikanan (Diskan) Berau terus mendorong upaya penambahan kuota BBM nelayan ke pemerintah pusat melalui jalur resmi.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengungkapkan bahwa usulan tambahan kuota BBM telah diajukan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun, hingga saat ini, realisasi kuota tambahan tersebut belum juga terealisasi.
“Kuota BBM yang ada saat ini memang belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh nelayan di Berau. Permintaan terus meningkat, terutama saat musim melaut,” ungkapnya .
Lanjutnya , ia menjelaskan bahwa permasalahan ini tak lepas dari aturan teknis terkait distribusi BBM subsidi kepada nelayan. Kapal dengan ukuran 0–5 Gross Ton (GT) masih diperbolehkan untuk tidak memiliki izin operasional dan cukup mengantongi surat keterangan dari kampung untuk mengajukan rekomendasi BBM.
Sementara kata dia, kapal dengan ukuran 6–30 GT wajib memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi sebelum dapat memperoleh akses subsidi.
“Prosesnya memang berbeda. Untuk kapal kecil bisa lebih mudah, tapi kapal sedang wajib berizin agar bisa mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki Diskan Berau, jumlah nelayan yang terdaftar saat ini mencapai sekitar 5.000 orang, termasuk anak buah kapal (ABK).
Namun, BBM bersubsidi hanya bisa direkomendasikan kepada kapal, bukan individu. Dari ribuan nelayan tersebut, hanya sekitar 2.000 kapal yang telah mengantongi izin resmi dan layak mendapatkan akses BBM bersubsidi.
“Dari jumlah itu, kapal dengan kapasitas 5–30 GT hanya sebanyak 170 unit. Sisanya adalah kapal nelayan kecil dengan kapasitas di bawah 5 GT,” ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada para nelayan yang belum memiliki rekomendasi agar segera mengurus permohonan ke Diskan Berau.
Untuk nelayan kecil, proses pengajuan cukup menggunakan surat keterangan kampung. Sementara untuk nelayan pemilik kapal di atas 5 GT, harus menyertakan dokumen izin resmi kapal.
“Kami terbuka untuk membantu proses administrasi. Ini penting agar semua nelayan bisa terlayani dan tidak kesulitan mendapatkan BBM saat melaut,” tegasnya.
Yunda berharap, dengan adanya pengusulan tambahan kuota BBM, ke depan para nelayan di Berau bisa lebih tenang dan produktif dalam menjalankan aktivitas melaut.
“Kita juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat agar permasalahan distribusi BBM nelayan kita bisa segera terselesaikan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto