TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang kini memasuki tahap akhir. Berkas perkara yang menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Kampung Teluk Sumbang (KM), penyedia jasa (LA), dan (SU), tinggal menunggu keterangan lanjutan dari ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Berau agar dilengkapi, terutama terkait perhitungan kerugian negara.
Kanit Tipidkor Polres Berau, Ipda Mulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan BPKP untuk memenuhi petunjuk dari JPU dalam tahap P-19.
“Dalam P-19, kejaksaan meminta kami melengkapi keterangan dari ahli BPKP. Kami sudah kirimkan BAP dan tinggal menunggu tanggapan resmi,” kata Mulyadi, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pendalaman dari BPKP diperlukan meskipun sebelumnya ahli dari lembaga tersebut telah memberikan keterangan. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp780 juta.
“Kerugian negaranya tetap, hanya saja ada keterangan tambahan dari BPKP yang perlu digali lebih lanjut, sesuai arahan JPU,” imbuhnya.
Mulyadi menegaskan bahwa proses penyidikan sedang dipercepat, mengingat Polres Berau juga tengah melakukan asistensi bersama Polda Kaltim untuk percepatan penyelesaian perkara ini.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya begitu ada kejelasan dari BPKP,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto