TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang dilakukan oleh oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau berinisial ARD masuk kepada penetapan tersangka dan penyidikan terus dilakukan oleh pihak Polsek Tanjung Redeb.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak menerima informasi atau mengetahui terkait kasus tersebut.
“Kalau terkait kasus Tersangka ARD sebenarnya saya tidak mengetahui dan saya baru mengetahui setelah tersebar di media-media,” ujarnya kepada Portal Berau, Selasa (6/5/25).
Namun, ketika Polsek Tanjung Redeb memerlukan keterangan pihaknya. Ia mengaku siap dan menghormati proses hukum yang saat ini dalam tahap penyidikan tersebut.
“Jika memang nantinya harus di panggil untuk memberi keterangan maka akan kita ikuti sesuai proses hukum,” jelasnya.
“Kami juga akan koperatif saja jika memang diperlukan,” sambungnya.
Ditanya terkait keberlanjutan status tersangka ARD di KPU Kabupaten Berau. Dirinya menyebut bahwa saat ini tersangka masih diduga. Kalaupun nanti ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan segera mengambil tindakan.
“Kalau nanti ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka KPU Kabupaten Berau akan mengirimkan laporan tersebut ke KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Setelah nanti dilaporkan oleh KPU Kabu Berau kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur. Barulah, KPU di tataran Provinsi Kalimantan Timur yang akan memutuskan. Hal itu dikarenakan penyelenggara pemilu memiliki pengawasan internal yang berkaitan dengan kode etik.
“Maka, KPU Provinsi Kalimantan Timur yang melakukan hal tersebut untuk pengawasan internal secara langsung terkait ini,” katanya.
Untuk saat ini Ketua KPU Kabupaten Berau yang telah menjabat 2 periode tersebut menyatakan ketika statusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Maka, seharusnya status tersangka ARD akan dinonaktifkan sementara. Sampai nanti, ada putusan yang berkekuatan hukum.
Setelah proses itulah baru KPU Provinsi Kalimantan Timur lah yang akan memutuskan apakah lanjut sebagai pimpinan KPU Kabupaten Berau atau terkena kode etik. Walaupun sebenarnya kode etik tersebut melekat terhadap penyelenggara.
“Pellanggaran ini adalah pribadi dan tidak berhubungan dengan instansi. Jadi semua ranahnya ada di KPU Provinsi Kalimantan Timur. Termasuk, ketika permasalahan ini harus di bawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutup Budi.
Untuk diketahui bahwa tersangka ARD diancam hukuman maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Pada pemberitaan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono mengatakan bahwa terkait tersangka ARD yang merupakan anggota KPU Kabupaten Berau, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada KPU Berau. Untuk mengkonfirmasi dan memberikan keterangan apakah memang Tersangka ARD dan Pelapor bekerja di KPU Kabupaten Berau atau sering berinteraksi di kantor tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan atasan, maka kami akan memanggil Ketua KPH Berau. Walaupun, untuk bukti surat telah dipegang oleh pihaknya. Yakni, Surat Keputusan (SK) baik Tersangka ARD maupun Pelapor yang menjelaskan bahwa keduanya memang bekerja di Kantor KPU Kabupaten Berau,” jelasnya.
Namun, diketahui saat ini Pelapor telah keluar dari KPU Kabupaten Berau untuk menghindari Tersangka ARD sebelum adanya laporan ini. Namun, intimidasi tetap terus dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan nomor lain dan mengancam akan menyebarkan foto-foto syur tersebut.
“Berdasarkan keterangan keduanya ada beberapa tempat yang sempat dijadikan tempat bertemu, maka kita pun akan menelusuri beberapa tempat yang diduga menjadi tempat keduanya pernah bertemu,” terangnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto