TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari menegaskan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban perusahaan merekrut 80 persen tenaga kerja lokal harus dibarengi dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Menurutnya, Perda ini bertujuan mulia untuk memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat lokal. Namun, tantangan utamanya terletak pada kesiapan SDM Berau agar mampu bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif.
“Perda ini sangat baik, tapi harus diiringi dengan pengembangan SDM lokal. Ini penting agar pencapaiannya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” ujar Zulkifli saat ditemui, Jum’at (2/5/25).
Ia mengakui bahwa masih ada tantangan dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal. Namun, beberapa perusahaan dinilai telah mulai berperan aktif memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi kepada tenaga kerja di daerah.
“Kita melihat sudah banyak perusahaan yang melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja lokal. Harapannya tentu agar SDM lokal kita bisa bangkit dan berdaya saing,” jelasnya.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa syarat tenaga kerja yang dapat dikategorikan sebagai lokal adalah mereka yang memiliki KTP Berau dan telah berdomisili minimal dua tahun di wilayah tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi warga yang memang telah tinggal dan berkontribusi di Berau.
“Untuk persyaratan sesuai Perda adalah KTP Berau dan sudah berdomisili dua tahun. Tapi bukan berarti kami menutup peluang bagi yang memang tinggal dan beraktivitas di Berau,” terangnya.
Disnakertrans Berau pun terus mendorong sinergi antara pemerintah dan dunia usaha agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari semangat keadilan sosial.
“Aturan ini berangkat dari sisi keadilan, bagaimana orang Berau bisa bekerja di daerahnya sendiri,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto