TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian desa. Namun, hingga saat ini, BUMK di Kabupaten Berau hanya memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Untuk memperkuat regulasi dan mendukung pertumbuhan BUMK, DPRD Berau menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BUMK.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyambut baik langkah DPRD tersebut.
Menurutnya, regulasi yang lebih kuat akan memperjelas peran BUMK dalam meningkatkan pendapatan asli kampung dan memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak.
“BUMK saat ini hanya memiliki Perbup, padahal perannya sangat penting dalam perekonomian desa. Kami tentu sangat mengapresiasi usulan Raperda dari DPRD Berau,” ujarnya.
Dalam Raperda ini, DPRD Berau juga menekankan pentingnya kemitraan sebagai faktor utama dalam keberlanjutan BUMK.
Kerja sama dengan berbagai pihak, baik antar kampung maupun dengan perusahaan, dinilai menjadi kunci keberhasilan usaha BUMK.
“BUMK tidak bisa bergerak sendiri. Beberapa BUMK yang berhasil justru karena mampu menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan antar kampung,” tambahnya.
Salah satu contoh sukses BUMK yang telah menerapkan pola kemitraan adalah BUMK di Kampung Labanan Makarti.
Mereka berhasil memproduksi pakan ternak secara mandiri dengan menekan biaya produksi melalui kerja sama dengan kampung lain dalam penyediaan jagung.
Selain itu, sejumlah BUMK di Berau juga telah menggandeng perusahaan dalam berbagai sektor usaha, seperti penyediaan catering, logistik, jasa transportasi, hingga penyewaan rumah.
“Raperda ini akan menekankan pentingnya kemitraan agar semua BUMK bisa berkembang, terutama yang berada di sekitar perusahaan. Dengan begitu, pembinaan terhadap BUMK dapat terus dilakukan,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih kuat melalui Raperda ini, diharapkan BUMK di Berau semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian kampung serta kesejahteraan masyarakat setempat. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim