TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang pria berusia 23 tahun diamankan Polsek Teluk Bayur setelah diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Akibat kejadian tersebut, korban hampir mengakhiri hidupnya dengan melompat ke kolam embung air di depan Kantor Camat Teluk Bayur beberapa waktu lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, membenarkan bahwa tersangka telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.
“Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka. Setelah menerima laporan, tim Polsek Teluk Bayur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Kasus ini terungkap ketika warga sekitar menemukan korban dalam kondisi histeris dan hendak melompat ke kolam embung sekitar pukul 12.00 WITA.
Beruntung, kata dia, aksi nekat tersebut berhasil dicegah oleh warga yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Korban lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk ditenangkan serta dimintai keterangan.
“Saat diperiksa, korban mengaku ingin bunuh diri karena telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pacarnya sendiri,” terangnya.
Dari keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di salah satu gang di Kecamatan Tanjung Redeb.
Tersangka disebut melakukan pelecehan dengan memegang area sensitif korban, mencium leher dan pipinya, serta sempat menindih tubuhnya.
Aksi tersebut terhenti setelah seorang saksi datang dan membuat tersangka menghentikan perbuatannya.
Namun, korban yang mengalami trauma berat keluar rumah dalam kondisi shock hingga sempat pingsan di teras rumah.
Setelah sadar, ia mengambil motor dan berkendara tanpa tujuan, sebelum akhirnya ditemukan hendak melakukan percobaan bunuh diri.
“Saat itu korban kemungkinan merasa ketakutan dan bingung sehingga nekat mengambil langkah ekstrem,” jelasnya.
Diketahui, korban tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah kontrakan di Tanjung Redeb, sementara orang tuanya telah pulang ke Sulawesi sejak 5 Maret lalu. Korban juga memiliki riwayat sering pingsan sejak awal 2023.
“Korban tidak berani melapor kepada orang tua atau orang lain karena takut, sehingga memilih mengakhiri hidupnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim