TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029, Syarifatul Syadiah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan ini berlangsung pada 7-9 Maret 2025 di Wilayah VI, yang mencakup Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Dalam sosialisasi ini, Syarifatul menegaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan harmonis.
Perda ini menurutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepedulian serta tanggung jawab semua pihak termasuk keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun ketahanan keluarga yang kokoh.
Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 13 dalam Perda tersebut, ketahanan keluarga didefinisikan sebagai kondisi dinamis sebuah keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, baik secara fisik, mental, maupun spiritual, sehingga mampu hidup mandiri, berkembang, serta menciptakan kesejahteraan lahir dan batin.
Dari sapaan akrab menjelaskan bahwa Ketahanan keluarga ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya Legalitas dan Keutuhan Keluarga, Ketahanan Fisik, Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial-Psikologis dan Ketahanan Sosial-Budaya
Syarifatul menekankan bahwa pembangunan ketahanan keluarga harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam Perda ini, disebutkan bahwa setiap keluarga memiliki hak-hak yang harus dijamin, seperti, memperoleh kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan, mendapatkan perlindungan hukum untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memperoleh akses terhadap informasi dan pendidikan tentang kehidupan berkeluarga., mengembangkan diri dalam aspek ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, Hidup dalam masyarakat yang aman, tenteram, dan menghormati hak asasi manusia.
Sementara itu, dalam Pasal 12, dijelaskan bahwa kewajiban dalam membangun ketahanan keluarga berlaku bagi Calon pasangan menikah, Suami istri dan Perseorangan dalam keluarga.
“Perda ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik dan mental secara seimbang, tetapi juga mengharmonisasikan upaya pembangunan ketahanan keluarga oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” jelas Sari.
Dalam Perda ini juga diatur berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga, terutama bagi kelompok rentan dan prasejahtera, seperti peningkatan kualitas anak, dengan akses lebih luas terhadap informasi, pendidikan, dan perlindungan, pembinaan remaja, melalui pendidikan, penyuluhan, dan konseling tentang kehidupan berkeluarga.
Selain itu juga peningkatan kualitas hidup lansia, agar tetap produktif dan berkontribusi dalam keluarga serta masyarakat,pemberdayaan keluarga rentan, melalui perlindungan, bantuan, dan fasilitas pengembangan diri dan pengembangan inovatif, berupa bantuan bagi keluarga prasejahtera dan perempuan kepala keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Selain itu, dalam Pasal 18, ditegaskan bahwa calon pasangan menikah berhak mendapatkan informasi, bimbingan, serta layanan kesehatan sebagai persiapan memasuki kehidupan pernikahan yang berkualitas.
Melalui sosialisasi ini, Sari berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ketahanan keluarga dan bagaimana Perda ini dapat menjadi solusi dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
“Keluarga adalah pondasi utama dalam membangun bangsa. Jika ketahanan keluarga kuat, maka masyarakat juga akan semakin sejahtera dan harmonis,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim