• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Syarifatul Syadiah Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga, Perkuat Fondasi Keluarga

admin by admin
10 Maret 2025
in Berau, Provinsi Kaltim
0

Suasana saat pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. (Wahyudi)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029, Syarifatul Syadiah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Kegiatan ini berlangsung pada 7-9 Maret 2025 di Wilayah VI, yang mencakup Bontang, Kutai Timur, dan Berau.

Dalam sosialisasi ini, Syarifatul menegaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan harmonis.

Perda ini menurutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepedulian serta tanggung jawab semua pihak termasuk keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun ketahanan keluarga yang kokoh.

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 13 dalam Perda tersebut, ketahanan keluarga didefinisikan sebagai kondisi dinamis sebuah keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, baik secara fisik, mental, maupun spiritual, sehingga mampu hidup mandiri, berkembang, serta menciptakan kesejahteraan lahir dan batin.

Dari sapaan akrab menjelaskan bahwa Ketahanan keluarga ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya Legalitas dan Keutuhan Keluarga, Ketahanan Fisik, Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial-Psikologis dan Ketahanan Sosial-Budaya

Syarifatul menekankan bahwa pembangunan ketahanan keluarga harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam Perda ini, disebutkan bahwa setiap keluarga memiliki hak-hak yang harus dijamin, seperti, memperoleh kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan, mendapatkan perlindungan hukum untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memperoleh akses terhadap informasi dan pendidikan tentang kehidupan berkeluarga., mengembangkan diri dalam aspek ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, Hidup dalam masyarakat yang aman, tenteram, dan menghormati hak asasi manusia.

Sementara itu, dalam Pasal 12, dijelaskan bahwa kewajiban dalam membangun ketahanan keluarga berlaku bagi Calon pasangan menikah, Suami istri dan Perseorangan dalam keluarga.

“Perda ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik dan mental secara seimbang, tetapi juga mengharmonisasikan upaya pembangunan ketahanan keluarga oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” jelas Sari.

Dalam Perda ini juga diatur berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga, terutama bagi kelompok rentan dan prasejahtera, seperti peningkatan kualitas anak, dengan akses lebih luas terhadap informasi, pendidikan, dan perlindungan, pembinaan remaja, melalui pendidikan, penyuluhan, dan konseling tentang kehidupan berkeluarga.

Selain itu juga peningkatan kualitas hidup lansia, agar tetap produktif dan berkontribusi dalam keluarga serta masyarakat,pemberdayaan keluarga rentan, melalui perlindungan, bantuan, dan fasilitas pengembangan diri dan pengembangan inovatif, berupa bantuan bagi keluarga prasejahtera dan perempuan kepala keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Selain itu, dalam Pasal 18, ditegaskan bahwa calon pasangan menikah berhak mendapatkan informasi, bimbingan, serta layanan kesehatan sebagai persiapan memasuki kehidupan pernikahan yang berkualitas.

Melalui sosialisasi ini, Sari berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ketahanan keluarga dan bagaimana Perda ini dapat menjadi solusi dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.

“Keluarga adalah pondasi utama dalam membangun bangsa. Jika ketahanan keluarga kuat, maka masyarakat juga akan semakin sejahtera dan harmonis,” kuncinya. (ADV)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim

Tags: BerauPerdaSosialisasiSyarifatul Syadiah
Previous Post

Gaji Honorer SD dan SMP di Berau Tertunda Tiga Bulan, Disdik Janji Cair Sebelum Lebaran

Next Post

Suriansyah Soroti Tata Kelola Parkir Pasar Sanggam Adji Dilayas

admin

admin

Next Post

Suriansyah Soroti Tata Kelola Parkir Pasar Sanggam Adji Dilayas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gamalis: ASN Harus Jadi Motor Inovasi dan Transformasi Pelayanan Publik

Gamalis: ASN Harus Jadi Motor Inovasi dan Transformasi Pelayanan Publik

by admin
16 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki peran vital dalam mendorong perubahan dan...

PT Surveyor Indonesia Perkuat Layanan melalui Anak Usaha di Kalimantan Timur

PT Surveyor Indonesia Perkuat Layanan melalui Anak Usaha di Kalimantan Timur

by admin
16 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- PT Surveyor Indonesia (Persero) meresmikan kantor baru yang merupakan anak perusahaannya, PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI),...

Miliki 4,95 Gram Sabu, Polisi Ringkus Pria 23 Tahun di Tanjung Redeb

Miliki 4,95 Gram Sabu, Polisi Ringkus Pria 23 Tahun di Tanjung Redeb

by admin
16 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau....

Persiapan Makin Matang, Ini Dia Venue Pupuk Kaltim Porwada 2025

Persiapan Makin Matang, Ini Dia Venue Pupuk Kaltim Porwada 2025

by admin
16 Oktober 2025
0

BONTANG, PORTALBERAU- Perhelatan Pupuk Kaltim Pekan Olahraga Wartawan (Porwada) 2025 akan dimulai Jumat (17/10/2025). Ketua Panitia Pelaksana Adiel Kundhara mengatakan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In