TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Semakin menguatnya informasi terkait PT. Kertas Nusantara (KN) disambut positif oleh seluruh pihak.
Namun, pihak perusahaan pun harus tetap memperhatikan hak-hak para pensiunan PT. KN. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Berau, Thamrin.
Dirinya, menegaskan bahwa PT.KN perlu memperhatikan hak-hak karyawan, baik yang masih bekerja maupun yang sudah pensiun.
Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan pesangon bagi karyawan yang sudah tidak bekerja lagi, serta tetap memberikan hak-hak pensiunan sesuai ketentuan.
“Setahu saya, jika karyawan dahulunya bekerja di sana dan sudah tidak bekerja lagi, maka perlu dibayarkan pesangonnya. Begitupun ketika ingin bekerja lagi di PT. KN, itu sah-sah saja,” ujar Thamrin saat diwawancarai belum lama ini.
Lebih lanjut, Thamrin juga menyoroti pentingnya pembayaran hak bagi para pensiunan.
Menurutnya, meskipun sudah tidak aktif bekerja, mereka tetap berhak mendapatkan gaji atau dana pensiun yang telah diatur sebelumnya.
“Maka perlu diperhatikan untuk karyawan yang pensiun agar tetap dibayarkan gajinya. Hal itu karena, pembayaran tersebut merupakan hak dari para pensiunan,” tegasnya.
Selain itu, Thamrin berharap agar PT. KN dapat segera kembali beroperasi. Ia menilai bahwa beroperasinya perusahaan tersebut akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Berau, terutama bagi para pensiunan dan mantan karyawan yang masih bergantung pada perusahaan.
“Diharapkan PT. KN dapat segera beroperasi. Hal itu karena, ketika perusahaan ini beroperasi pasti berdampak pada perekonomian di Kabupaten Berau. Khususnya, bagi para pensiunan, dengan beroperasi pasti dapat teratasi dengan baik nantinya,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan PT. KN akan kembali beroperasi. Namun, DPRD Berau terus mendorong agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang ada demi kesejahteraan para pekerja dan pensiunan.
“Khususnya, bagi para pensiunan dengan beroperasi pasti dapat teratasi dengan baik nantinya,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim