TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota Komisi 1 DPRD Berau, Thamrin, menanggapi hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tindak lanjut pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Multi Tunas Nusantara (MTN) pada Jumat (28/2/25) lalu.
Dirinya menyebut, perlu ada keputusan dari PT. MTN dalam waktu dekat ini. Namun, apapun keputusannya seluruh pembayaran hak dari karyawan baik yang lanjut atau di PHK harus langsung dibayarkan.
“Bagaimana semua tenaga kerja apakah PHK, Apalagi sekarang menjelang lebaran diharapakan seluruh karyawan PT MTN mendapatkan haknya beserta dengan Tunjangan Hari Raya (THR),” ucapnya pada Sabtu (8/2/25).
Diakuinya, bahwa pihaknya selaku legislatif telah beberapa kali melakukan fasilitasi tehadap karyawan yang di PHK melalui mediasi atau RDP dengan pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan pihak PT. MTN.
Hal itu dilakukan, sebagaimana memang tugas kami di DPRD untuk melakukan hal tersebut. Jika terdapat kesepakatan diluar itu masih sah-sah saja selama sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
“Kalau kemudian ada kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah melalui Disnakertrans Bera dan pihak perusahaan itu suatu hal yang wajar,” terangnya.
Thamrin menyampaikan, ketika keputusan dari PT MTN ialah masih dipekerjakan atau di PHK nantinya. Itu sepenuhnya keputusan dari perusahaan selama dengan aturan yang jelas. Namun, untuk yang di PHK sangat harus dibayarkan untuk hak secara segera.
“Saya kira untuk mekanisme pembayaran telah ada regulasi yang mengatur, saya kira tidak bisa dari DPRD mengintervensi lagi,” jelasnya.
Pihaknya perlu mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat hingga ke daerah terkait tenaga kerja. Jika nanti karyawan yang di PHK tidak puas, tetapi perusahaan menganggap itu sudah sesuai aturan.
“Maka untuk yabg tidak puas akan kita berikan saran untuk menyelesaikan permasalahan di Pengadilan Industrial,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim