TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan kebijakan untuk meringankan tarif penerbangan selama mudik Lebaran 1446 H.
Kebijakan ini tertuang dalam sejumlah regulasi, termasuk Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.302/1/6/MH/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Bandara Kalimarau turut menerapkan kebijakan pemotongan tarif yang mencakup berbagai aspek layanan kebandarudaraan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Ferdinan Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini secara optimal demi membantu masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga tanpa terbebani biaya perjalanan yang tinggi.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan maksimal agar masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih murah saat mudik Lebaran,” ujarnya.
Pemotongan tarif mencakup berbagai aspek layanan, seperti Pengurangan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan harga tiket pesawat lebih terjangkau sehingga dapat meningkatkan jumlah penumpang selama masa mudik,” ungkapnya.
Ferdinan menyebut bahwa kebijakan pemotongan tarif ini berlaku untuk tiket pesawat dengan periode keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025, sementara pemesanan tiket dengan harga lebih murah sudah bisa dilakukan sejak 1 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara dalam menekan biaya operasional agar tidak membebani masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya sinergi ini, industri penerbangan tetap berjalan secara berkelanjutan, sementara masyarakat memperoleh manfaat dari tarif yang lebih terjangkau,” ucapnya.
Selain membantu masyarakat dalam perjalanan mudik, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan harga tiket yang lebih murah, jumlah penumpang pesawat udara diprediksi meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perdagangan di Berau.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi sinyal bagi maskapai penerbangan untuk menambah extra flight, mengingat potensi lonjakan penumpang saat mudik Lebaran,” harapnya.
Lebih lanjut, Ferdinan menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem transportasi udara yang lebih inklusif dan berdaya saing.
“Jika kolaborasi ini terus berjalan dengan baik, bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diterapkan di masa mendatang guna meningkatkan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim