TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau memastikan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M. Said.
Said mengatakan, pembahasan mengenai pencairan THR dan gaji 13 sudah dilakukan sejak jauh hari, sehingga tidak ada kendala dalam pengalokasian anggaran.
“Pembahasan sudah kita lakukan sejak lama, dan anggaran untuk THR maupun gaji 13 sudah dialokasikan dalam APBD 2025,” ungkap Said.
Dirinya menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji 13 yang diterima ASN tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni senilai satu bulan gaji yang diterima masing-masing ASN.
Namun, ia mengakui bahwa jumlah yang diterima akan bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan pegawai.
“Besaran yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan golongannya masing-masing,” ujarnya.
Kendati demikian, meskipun anggaran telah disiapkan, Pemkab Berau masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait waktu pencairan THR dan gaji 13.
Namun, ia menyebut, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.
“Kemungkinan besar waktu pencairan masih sama seperti tahun sebelumnya, tetapi kita tetap menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia berharap proses pencairan THR dan gaji 13 ASN di Kabupaten Berau dapat berjalan lancar tanpa ada perubahan, sehingga kesejahteraan pegawai tetap terjamin. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim