TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Menjelang bulan Ramadan 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menggelar razia terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di empat kecamatan perkotaan.
Razia ini berlangsung pada Rabu (26/2/2025) malam, dengan titik kumpul di Kantor Satpol PP Kabupaten Berau sebelum tim bergerak ke lokasi-lokasi yang menjadi sasaran.
Kepala Seksi Operasional Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Berau, Hefrian, menyampaikan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang Ramadan.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Berau yang mewajibkan seluruh THM untuk tutup selama bulan suci.
“Razia ini dilakukan untuk memastikan seluruh THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Berau,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan razia, Satpol PP membagi tim menjadi dua kelompok untuk menyisir wilayah secara lebih efektif.
Tim pertama menyisir daerah Teluk Bayur dan Tanjung Redeb, sementara tim kedua bergerak ke wilayah Sambaliung dan Tanjung Redeb.
“Pembagian tim ini dilakukan agar seluruh THM yang ada di empat kecamatan perkotaan bisa diawasi secara menyeluruh,” bebernya.
Hefrian yang memimpin razia di wilayah Teluk Bayur dan Tanjung Redeb menyebutkan bahwa timnya menemukan sekitar delapan THM yang harus dipastikan tutup selama bulan Ramadan.
Satpol PP juga melakukan pengecekan langsung ke dalam lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran.
“Dari hasil razia awal ini, kami tidak menemukan THM yang mencoba buka atau melanggar aturan,” jelasnya.
Meski demikian, dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah THM yang masih menyimpan dan mengedarkan minuman keras (miras).
Temuan ini menjadi perhatian khusus Satpol PP dan akan ditindaklanjuti setelah laporan diajukan kepada pimpinan.
“Terkait miras yang ditemukan, kami akan melakukan penindakan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim