TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2021-2024 serta penetapan Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2025-2030.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (27/2/2025) sore ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Gamalis, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, Sekretaris DPRD Berau, Abdurahman U, serta anggota DPRD Kabupaten Berau.
Rapat dibuka dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Berau hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya telah berakhir. Pembacaan surat ini dilakukan langsung oleh Sekretaris DPRD Berau, Abdurahman U.
Selanjutnya, Abdurahman U membacakan hasil Pilkada Berau 2024 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Keputusan KPU Berau Nomor 898 pada 4 Desember 2024, hasil perolehan suara menunjukkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1, Madri Pani – Agus Wahyudi, memperoleh 64.894 suara, sementara Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih – Gamalis, unggul dengan 65.590 suara.
“Dengan perolehan suara tersebut, Sri Juniarsih dan Gamalis berhasil mendapatkan total suara 50,2 persen,” ujar Abdurahman saat membacakan hasil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Berau Nomor 3 Tahun 2025 tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025, Sri Juniarsih dan Gamalis resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2025-2030.
“DPRD Berau secara resmi mengumumkan usulan penetapan ini untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Timur guna mendapatkan pengesahan,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim