TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau akan menggelar razia dan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) mulai H-3 Ramadan.
Dalam kesempatannya, Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Yulianawati Ningsih, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah.
Dirinya menegaskan bahwa seluruh THM yang masih beroperasi selama bulan Ramadan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya juga menekankan pentingnya penegakan aturan yang konsisten agar tidak ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja.
“Kami meminta Satpol PP untuk lebih tegas dalam mengawasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindakan,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menyoroti pentingnya ketegasan dalam menegakkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terkait penutupan THM.
Menurutnya, aturan yang telah dibuat tidak boleh hanya menjadi sekadar imbauan tanpa ada pengawasan dan tindakan nyata di lapangan.
“Jangan sampai ada oknum pengusaha yang tetap beroperasi meskipun sudah ada aturan jelas. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sri Yulianawati juga mendorong Satpol PP untuk melakukan pemantauan secara berkala dan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada pengusaha THM agar benar-benar mematuhi aturan. Jika sudah ada larangan beroperasi, maka sebaiknya tidak ada yang mencoba-coba melanggar,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim