TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh dalil permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau.
Dengan putusan ini, proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Berau telah mencapai titik akhir.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau akan segera menetapkan pasangan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (Sragam) sebagai pemenang Pilkada Berau.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, menjelaskan bahwa penetapan akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah putusan MK diumumkan.
“Kami masih menunggu salinan putusan dari MK serta surat resmi dari KPU RI. Setelah itu, kami akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan, jika semua berkas sudah diterima, KPU Berau berencana menggelar rapat pleno penetapan pada 26 Februari 2025.
“Kami sangat menghormati keputusan MK dan siap melaksanakan tahapan berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam sidang putusan sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK menolak seluruh eksepsi dari Termohon dan pihak terkait.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya saat membacakan putusan.
Putusan ini diambil berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri sembilan hakim MK pada Selasa (18/2/2025) lalu dan diumumkan secara terbuka pada Senin (24/2/2025) pukul 15.38 WIB atau 16.38 WITA.
Dengan keputusan final ini, KPU Berau akan segera mengesahkan kemenangan Sragam dan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*).
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto