• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Putusan PHPKada Berau, Mahkamah Konstitusi Tolak Dalil Pemohon Untuk Seluruhnya

admin by admin
24 Februari 2025
in Berau, Politik
0
Putusan PHPKada Berau, Mahkamah Konstitusi Tolak Dalil Pemohon Untuk Seluruhnya

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan untuk perkara nomor : 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/25) sore hari.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan bahwa untuk dalil mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Calon Petahana. Maka, menurut MK dalil tersebut tidak beralasan hukum.

“Setelah Mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban Termohon, dan pihak terkait, maka dalil pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya dalam persidangan.

Kemudian, dilanjutkannya terkait dalil pemohon adanya hak suara pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan. Maka menurut MK bahwa alasan tersebut juga tidak beralasan hukum.

Hal ini pun, sejalan dengan dalil ketiga pemohon terkait adanya 4 kotak suara yang tersegel. Namun, berdasarkan jawaban Termohon yang pada pokoknya seluruh kotak suara dalam keadaan tersegel dengan segel kabel ties sesuai dengan prosedur penanganan logistik, namun pada bagian lubang tempat memasukkan surat suara belum ditempel stiker.

Akan tetapi, untuk surat suara yang berada dalam kotak suara beserta dokumen lainnya masih dalam kondisi tersegel. Ditambahkannya, bahwa hal ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak KPU maupun Bawaslu.

“Berdasarkan pertimbangan atas jawaban di atas, maka Mahkamah berpendapat dalil permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Saldi Isra.

Sementara itu, amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa perkara ini diputus berdasarkan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan halim MK pada Selasa (18/2/25) lalu dan diucapkan secara terbuka pada Senin (24/2/25) pukul 15.38 WIB atau 16.38 WITA. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto

Tags: Berau
Previous Post

Pemerintah Kampung hingga Tokoh Masyarakat Apresiasi Langkah PT Berau Coal Atasi Jalan Poros Maluang-Samburakat

Next Post

Satpol PP Akan Pastikan THM Tutup Selama Ramadan

admin

admin

Next Post
Satpol PP Akan Pastikan THM Tutup Selama Ramadan

Satpol PP Akan Pastikan THM Tutup Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Sri Juniarsih Harap Pemangkasan APBD Berau Hanya 30 Persen Terealisasi

by admin
14 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan bahwa pemangkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun mendatang tidak...

Bupati Sri Juniarsih Resmikan SPPG Karang Ambun, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

SPPG Karang Ambun Siap Aktif Lagi, Ahli Gizi Baru Segera Bertugas

by admin
14 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Setelah sempat vakum akibat kekosongan tenaga ahli gizi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Ambun dipastikan...

Bankaltimtara Genap 60 Tahun, Bupati Sri Juniarsih Ajak Perkuat Kolaborasi Dukung Ekonomi Daerah

Bankaltimtara Genap 60 Tahun, Bupati Sri Juniarsih Ajak Perkuat Kolaborasi Dukung Ekonomi Daerah

by admin
14 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bankaltimtara merayakan hari jadinya yang ke-60 tahun dengan penuh semangat kebersamaan. Peringatan ini berlangsung di Lantai 1...

Pemkab Berau Gandeng Media Wujudkan Pembangunan Responsif Gender

Pemkab Berau Gandeng Media Wujudkan Pembangunan Responsif Gender

by admin
14 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar Sosialisasi Pengarusutamaan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In