TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan untuk perkara nomor : 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/25) sore hari.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan bahwa untuk dalil mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Calon Petahana. Maka, menurut MK dalil tersebut tidak beralasan hukum.
“Setelah Mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban Termohon, dan pihak terkait, maka dalil pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya dalam persidangan.
Kemudian, dilanjutkannya terkait dalil pemohon adanya hak suara pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan. Maka menurut MK bahwa alasan tersebut juga tidak beralasan hukum.
Hal ini pun, sejalan dengan dalil ketiga pemohon terkait adanya 4 kotak suara yang tersegel. Namun, berdasarkan jawaban Termohon yang pada pokoknya seluruh kotak suara dalam keadaan tersegel dengan segel kabel ties sesuai dengan prosedur penanganan logistik, namun pada bagian lubang tempat memasukkan surat suara belum ditempel stiker.
Akan tetapi, untuk surat suara yang berada dalam kotak suara beserta dokumen lainnya masih dalam kondisi tersegel. Ditambahkannya, bahwa hal ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak KPU maupun Bawaslu.
“Berdasarkan pertimbangan atas jawaban di atas, maka Mahkamah berpendapat dalil permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Saldi Isra.
Sementara itu, amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa perkara ini diputus berdasarkan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan halim MK pada Selasa (18/2/25) lalu dan diucapkan secara terbuka pada Senin (24/2/25) pukul 15.38 WIB atau 16.38 WITA. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto