• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Pembangunan Sarpras Olahraga Harus Sesuai Regulasi

admin by admin
19 Februari 2025
in Berau
0
Pembangunan Sarpras Olahraga Harus Sesuai Regulasi

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau menyatakan bahwa pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) olahraga di daerah harus memperhatikan status kepemilikan lahan.

Kepala Dispora Berau, Amiruddin, mengungkapkan, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan pembangunan tanpa kejelasan aset.

“Untuk saat ini, pembangunan sarpras olahraga harus diketahui terlebih dahulu apakah lahan tersebut milik Pemerintah Daerah atau milik kampung,” ujarnya dalam Musrenbang Kecamatan Segah beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, jika lahan yang digunakan tercatat sebagai aset daerah, maka pembangunan bisa dilakukan melalui belanja modal.

“Ketika itu milik Pemerintah Berau, maka dapat kita lakukan melalui belanja modal, karena tercatat sebagai aset daerah melalui kecamatan nantinya,” terangnya.

Namun, jika lahan tersebut merupakan aset kampung, mekanismenya berbeda. Pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan anggaran melalui belanja modal, melainkan melalui skema belanja barang dan jasa.

“Kalau dia aset kampung, maka tidak bisa dilakukan belanja modal, tetapi jatuhnya belanja barang dan jasa, nanti dalam bentuk barang yang akan diserahkan oleh pihak lain,” jelas Amiruddin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa skema belanja barang dan jasa ini berujung pada hibah, yang memiliki aturan khusus. Sementara untuk hibah, ada aturannya sendiri, seperti harus ada proposal satu tahun sebelumnya.

“Dengan prosedur itu, hal itu belum tentu akan diberikan,” bebernya.

Amiruddin juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyalurkan hibah agar tidak menyalahi prosedur. Dengan regulasi yang ketat ini, Dispora Berau memastikan bahwa pembangunan sarpras olahraga di daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Untuk diketahui, hibah ini bisa saja barang itu betul, tapi bisa jadi salah dalam prosedurnya. Jadi perlu hati-hati,” kuncinya. (*/)

Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto

Previous Post

Fasilitas Publik Jadi Prioritas, Sertifikasi 1.000 Bidang Tanah Dikebut

Next Post

Kurang PPK Bersertifikasi Kompetensi Tipe B dan Bisa Hambat Proyek, Pemkab Cari Solusi

admin

admin

Next Post
Kurang PPK Bersertifikasi Kompetensi Tipe B dan Bisa Hambat Proyek, Pemkab Cari Solusi

Kurang PPK Bersertifikasi Kompetensi Tipe B dan Bisa Hambat Proyek, Pemkab Cari Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengurus Afkab Berau Dilantik, Siapkan Pembinaan Usia Dini Melalui Liga Pelajar

Pengurus Afkab Berau Dilantik, Siapkan Pembinaan Usia Dini Melalui Liga Pelajar

by admin
31 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kongres Luar Biasa (KLB) sekaligus Pelantikan Pengurus Asosiasi Futsal Kabupaten (Afkab) Berau dilaksanakan pada Sabtu (30/8/25) di...

Serap Aspirasi Masyarakat di Pesisir, Sutami Siap Perjuangkan

Serap Aspirasi Masyarakat di Pesisir, Sutami Siap Perjuangkan

by admin
30 Agustus 2025
0

BATU PUTIH, PORTALBERAU– Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sutami, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses II Tahun Anggaran 2025. Kali...

Job Fair 2025 Sediakan 800 Lowongan Kerja dari 35 Perusahaan

Job Fair 2025 Sediakan 800 Lowongan Kerja dari 35 Perusahaan

by admin
30 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali menggelar Job Fair Tahun 2025, Sabtu (30/8/25)....

Wabup Gamalis Sebut Panen Tanam Kedua Serap 700 Ton Gabah dari Kampung Buyung-buyung

Wabup Gamalis Sebut Panen Tanam Kedua Serap 700 Ton Gabah dari Kampung Buyung-buyung

by admin
30 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengungkapkan perkembangan menggembirakan dari sektor pertanian di Bumi Batiwakkal. Ia menyebut, hasil panen...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In