KELAY, PORTALBERAU- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau telah menyiapkan anggaran sekitar Rp160 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Kelay pada tahun 2025.
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, menjelaskan bahwa proyek ini telah dimasukkan dalam Rencana Kerja (Renja) DPUPR.
Ia menyebut, salah satu prioritasnya adalah pembangunan Jalan Poros Kampung Merabu dengan alokasi anggaran Rp11 miliar, serta peningkatan akses di Jalan Poros Kampung Panaan, Jalan Kampung Merapun Ujung, Jalan Merabu-Panaan, dan jalan penghubung lingkar luar Kecamatan Kelay.
“Saat ini, kami sedang melanjutkan pembangunan Jalan Poros Kelay lingkar luar yang menghubungkan Kampung Merasa dan Kampung Muara Lesan. Tahun ini merupakan tahun ketiga dari proyek ini, dengan anggaran sekitar Rp33 miliar,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, jalur lingkar luar tersebut akan menghubungkan beberapa wilayah, mulai dari Kampung Tumbit Dayak di Kecamatan Teluk Bayur, Kampung Long Lanuk di Kecamatan Sambaliung, hingga Kampung Merasa, Muara Lesan, dan Merapun di Kecamatan Kelay.
Selain peningkatan akses antar-kecamatan, DPUPR juga akan membangun jembatan di Kampung Muara Lesan yang akan terus berlanjut hingga 2025 dengan anggaran Rp17,2 miliar.
“Pembangunan jembatan ini menjadi bagian penting dalam interkoneksi antarwilayah, agar akses masyarakat semakin mudah dan lancar,” jelasnya.
Mengingat besarnya anggaran yang diperlukan, pembangunan jalan poros lingkar luar dilakukan secara bertahap dengan total kebutuhan dana sekitar Rp60 miliar. DPUPR menargetkan proyek ini dapat selesai dalam waktu dua tahun, sehingga akses antarwilayah semakin terhubung.
“Semua pekerjaan yang akan dilakukan di Kecamatan Kelay sudah masuk dalam alokasi anggaran,” ucapnya.
Untuk tahun 2025, DPUPR Berau juga akan melanjutkan peningkatan jalan di beberapa titik, termasuk Jalan Poros Kampung Mapulu, Kampung Merasa, Muara Lesan, Merapun, Merabu, dan Panaan. Selain itu, anggaran Rp19 miliar telah disiapkan untuk rehabilitasi Jalan Poros Batu Rajang hingga Long Lomcin.
Junaidi juga menyoroti perubahan status lahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 548/2024, yang mengubah status sebagian kawasan hutan di Kalimantan Timur, termasuk Berau, dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Non Budidaya Kehutanan (KBNK).
“Ruas Jalan Poros Long Lamcin sepanjang 85,4 kilometer, dan sejauh 60 kilometer di antaranya sudah beralih status menjadi KBNK. Sementara itu, sekitar 25,4 kilometer sisanya masih berstatus KBK,” paparnya.
Dirinya menambahkan, perubahan status ini menjadi langkah positif bagi pembangunan jalan, meskipun masih terdapat tantangan, seperti keterbatasan lebar jalan yang hanya 13 meter serta keberadaan sungai di Kampung Long Duhung dan Sungai Payan, yang masing-masing memiliki bentang 60 meter dan 30 meter.
“Meski ada kendala karena sebagian wilayah masih masuk dalam KBK, prinsipnya pada tahun ini akan ada penanganan di Hulu Kelay. Kami akan memasukkannya dalam Renja DPUPR, sehingga paling tidak perencanaan bisa dilakukan tahun ini dan pembangunan fisiknya dimulai tahun depan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto