TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wacana Pemerintah Pusat terkait kemungkinan adanya kebijakan “Work Form Anywhere” (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat beberapa waktu lalu.
WFA bagi ASN dinilai pemerintah sebagai upaya untuk mentransformasi budaya kerja dalam birokrasi menjadi lebih fleksibel, memungkinkan ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun dengan bantuan teknologi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan hingga saat ini wacana itu belum kita laksanakan. Akan tetapi, ketika nantinya harus dilaksanakan maka kita akan melakukan itu.
“Jika di kementerian kan sudah melakukan itu,” ucapnya pada Jum’at (14/2/25).
Muhammad Said, menyebutkan bahwa ketika pelaksanaan tersebut nanti akan sampai ke daerah. Maka, Kabupaten Berau pun akan menerapkan sesuai perintah dan aturan yang berlaku nantinya.
“Kalau memang nanti pemerintah pusat mengatakan daerah harus melakukan seperti itu, maka kita lakukan, namun untuk pelayanan publik ke masyarakat tentu akan kita bedakan,” terangnya.
Menurutnya, pelayanan seperti di bidang kependudukan, kesehatan, pendidikan akan berbeda-beda perlakuannya dan tidak sama dengan ASN seperti biasa.
“Hal itu kan karena untuk tingkatan kabupaten tentu ada pelayanan yang langsung berkaitan dengan masyarakat,” jelasnya.
Ketika hal tersebut pun dilaksanakan, ia mengharapkan agar implementasi kebijakan dikembalikan ke daerah untuk mekanisme pelaksanaannya.
“Nanti akan kita atur mekanismenya, kalau memang daerah diberikan kewenangan itu,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto