TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Masyarakat Kampung Pulau Derawan kembali mengusulkan pembangunan Pelabuhan Tambat yakni tempat kapal merapat dan terikat ke objek tetap atau terapung untuk melakukan bongkar muat barang.
Pelabuhan itu diharapkan dapat terbangun di Tanjung Redeb sebagai akses utama distribusi bahan makanan, sembako, dan kebutuhan lainnya ke Pulau Derawan dan Kecamatan Maratua. Hal ini didorong oleh keterbatasan jalur transportasi yang hanya mengandalkan akses laut.
Anggota DPRD Berau, Sutami, menyatakan bahwa masyarakat telah lama mengharapkan kehadiran pelabuhan khusus untuk tambat kapal, tetapi hingga kini belum terealisasi. Saat ini, mereka harus menggunakan pelabuhan di daerah jauh seperti daerah Limunjan dan Bujangga, yang tentu menambah beban biaya.
“Mereka tidak bisa sembarangan menjadikan pelabuhan yang ada sebagai tempat tambat karena ada larangan,” ucapnya pada Jum’at (14/2/25).
“Akibatnya, mereka harus menggunakan pelabuhan yang lebih jauh, bahkan harus membayar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali tambat. Ini tentu memberatkan masyarakat,” sambungnya.
Anggota Komisi II DPRD Berau tersebut, menegaskan, kebutuhan ini harus segera dipenuhi untuk menjamin ketersediaan pangan di Pulau Derawan dan Maratua.
Meskipun sudah ada dermaga Taman Sanggam untuk penyeberangan masyarakat, tetapi belum ada fasilitas khusus untuk angkutan barang.
“Pemerintah harus memikirkan solusi yang konkret. Jika aksesnya tidak dipermudah, bagaimana kita bisa menjamin distribusi pangan dan kebutuhan pokok di sana? Saya juga pernah mendengar adanya rencana titik lokasi untuk Pelabuhan Tambat, tetapi ini perlu dikawal agar benar-benar terwujud,” tambahnya.
Masyarakat Pulau Derawan berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan Pelabuhan Tambat demi memperlancar distribusi kebutuhan pokok ke daerah mereka.
Politisi Partai Gerindra ini, menekankan bahwa jika pembangunan pelabuhan ini ditargetkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka skema pengelolaannya harus diatur agar tidak membebani masyarakat.
“Kalaupun ada target PAD, harus dibuat aturan yang tidak menyengsarakan masyarakat. Prinsipnya, kebijakan ini harus berpihak kepada kepentingan rakyat,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhamamd Izzatullah
Editor: Dedy Warseto