TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sidang Pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dilaksanakan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW)
Berjalannya, sidang tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyebutkan bahwa semua bukti-bukti yang diajukan dan fakta-fakta yang telah dijabarkan semua telah disahkan.
Selanjutnya, hasil dari persidangan perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim.
“Nanti hakim bersembilan yang akan memutuskan permohonan ini, apapun keputusannya nanti akan ucapkan pada 24 Februari mendatang,” ujarnya saat memimpin sidang Kamis (13/2).
Akan tetapi, Ia pun meminta para pihak untuk tetap menanti panggilan resmi dari MK. Untuk, kepastian jadwal pasti dengan agenda pembacaan putusan.
Maka, dengan berahirnya seluruh rangkaian persidangan, seluruh pihak tinggal menunggu panggilan secara resmi dari MK melalui Kepanitraan.
Akan tetapi, untuk semua yang bersangkutan yang ingin menambahkan bukti atau inzage sudah tidak ada diperbolehkan lagi.
“Karena ini sudah selesai proses, maka kami akan menilai perkara ini berdasarkan bukti yang ada dan fakta yang terungkap dipersidangan. Jangan sampai para pihak terkait merusak wibawah hukum,” jelasnya.
Pada persidangan pihak Pemohon menghadirkan 2 saksi ahli dan 2 saksi fakta. Saksi ahli tersebut ialah Khairul Fahmi dan Zulkifli Ashan. Kemudian, untuk saksi faktanya ialah Agustinus Yohan Liko dan Rahmat Aprianto.
Sementara untuk Termohon menghadirkan 4 saksi fakta dari PPK Tanjung Redeb, Ketua KPPS 11 Gunung Panjang, KPPS TPS 11 Bedungun, dan KPPS TPS 5 Kampung Sukan Tengah, Sambaliung. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto