PORTALBERAU – Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dicairkan pada 2025, meskipun sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk pencairan THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam APBN 2025.
Saat ini, proses administrasi sedang berjalan untuk memastikan pencairan tepat waktu.
“Sudah dianggarkan. Sedang diproses,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Hal senada disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Ia menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di berbagai instansi pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PNS. Pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan bagi ASN yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi bagi negara,” ujar Rini.
Terkait besaran THR dan gaji ke-13, pemerintah masih menunggu regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Namun, jika mengacu pada kebijakan tahun 2024, ASN menerima THR sebesar 100% dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.
Pembayaran THR biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran, sementara gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Dengan kepastian pencairan ini, ASN di seluruh Indonesia dapat bernapas lega karena hak mereka tetap terpenuhi meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. (*)